Search
Close this search box.

Sidang MK Kasus Kriminalisasi LGBT: Pemohon Menghadirkan Saksi Ahli

SuaraKita.org – Sidang di MK yang digelar atas permohonan Prof. DR. Euis Sunarti, dkk untuk mengkriminalisasi LGBT, Senin 1 Agustus 2016 kemarin dilanjutkan dengan agenda yang berisi kesaksian dari saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Salah satunya adalah dr. Dewi Inong. Dia menyatakan bahwa masalah utama dari LGBT bukan semata-mata faktor lingkungan atau latar belakang agama. Masalah utama yang perlu diperhatikan untuk menolak LGBT adalah adanya ancaman penyebaran HIV dan penyakit kelamin lainnya. Hal ini menurutnya adalah bisa merugikan negara, karena menurutnya jika warga negara Indonesia tertular HIV maka dia dapat menuntut negara untuk membiayai pengobatannya. Karena jika hak kepada LGBT diberikan atas dasar Hak asasi Manusia maka inilah yang akan terjadi.