Search
Close this search box.

Membincangkan Perempuan, Aborsi dan Agama

Suarakita.org- Amanat UUD Negara RI 1945 Amandemen IV tegas menyebutkan, negara bertanggung jawab memberi layanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat (1)), hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I (2)), serta hak atas kepastian hukum dan keadilan (Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (1)), bagi setiap warga negara, termasuk perempuan.