Ourvoice.or.id. Parlemen Perancis, Sabtu (2/2/2013), menyetujui pasal penting dalam Rancangan Undang-Undang Reformasi yang akan membolehkan pernikahan sejenis. UU ini juga memungkinkan pasangan sesama jenis mengadopsi anak.
Seperti yang diberitakan di website AFP (2/2/2013) sebanyak 249 suara menyetujui perubahan undang-undang pernikahan sebagai kesepakatan dua orang bukan hanya antara seorang wanita dengan seorang laki-laki.
Majelis itu kini akan mempertimbangkan ratusan perubahan yang telah diajukan dalam RUU Reformasi tersebut. Perdebatan mengenai hal itu diperkirakan akan berlangsung beberapa pekan.
Presiden Prancis, Francois Hollande, menjadikan isu pernikahan sejenis bagian penting dalam kampanye pemilihannya. Namun, isu itu memicu demonstrasi besar-besaran oleh kedua pihak, baik penentang maupun pendukungnya.
Jajak pendapat menunjukkan mayoritas warga Prancis mendukung legalisasi pernikahan sejenis, sementara persentase yang lebih kecil menyetujui adopsi oleh pasangan sejenis.
Sumber : pelitaonline.com