Ourvoice.or.id. Putusan banding dalam pengadilan Kamerun membatalkan hukuman dua pria yang awalnya didakwa bersalah karena homoseksualitas dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena memakaimake-up dan mengenakan pakaian wanita.
Homoseksualitas adalah hal ilegal di Kamerun, namun beberapa insiden telah memperlihatkan ada ketegangan antara mayoritas masyarakat konservatif dengan generasi muda yang lebih maklum dengan homoseksualitas.
Kedua pria itu dihukum pada November 2011 dan sudah menjalani setahun hukuman penjara. Pengacara mereka, Alice Nkom yang juga membela hak-hak gay mengatakan, dia sudah memperkirakan pengadilan akan membebaskan kliennya.
“Hukuman untuk mereka itu menyalahi hukum karena mereka tidak tertangkap basah sedang melakukan apa pun ketika ditahan polisi,” kata dia.
“Mereka ditahan karena terlihat mengenakan pakaian perempuan dan memakai make up, itu membuat mereka dicurigai sebagai homoseksual yang bertentangan dengan hukum Kamerun. Itulah mengapa kami mengajukan banding.”
Tiga minggu lalu, pengadilan banding juga diajukan untuk Jean-Claude Roger Mbede (32) yang dikenai hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan homoseksual karena mengirim SMS pada pria lain berisi: “Saya sangat mencintaimu.”
Nkom yang juga membela Mbede mengatakan dia berharap Mahkamah Agung akan membatalkan putusan itu.
“Seorang pria tidak bisa dituduh homoseksual karena mengirim pesan pada pria lain yang mengatakan bahwa dia mencintainya. Setidaknya dua orang berjenis kelamin sama harus tertangkap basah dulu sebelum ditangkap dan dihukum.”
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Catherina Ashton mengatakan saat ini kriminalisasi homoseksualitas di Kamerun berlawanan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Homoseksualitas adalah hal ilegal di banyak negara Afrika. Di Kamerun, hukumannya mulai dari enam bulan hingga lima tahun penjara. Pada 2011, ada 12 hukuman yang dijatuhkan, demikian Reuters melaporkan.
Sumber : antaranews.com