Ourvoice.or.id. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mencatat, sepanjang tahun 2012 telah terjadi 104 kasus kekerasan di Aceh. Jumlah tersebut meningkat dibanding kasus kekerasan tahun 2011 sebanyak 71 kasus.
Koordinator KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari, Kamis (3/1/2013), mengungkapkan, dari 104 kasus kekerasan tersebut, kekerasan yang paling dominan adalah penganiayaan 28 kasus, pembakaran dan penembakan masing-masing 13 kasus. Kasus kekerasan lainnya di antaranya pembunuhan 9 kasus, amuk massa 11 kasus, dan pelemparan granat 10 kasus.
Dilihat dari pelaku kekerasan, pihak yang paling banyak melakukan tindak kekerasan, yaitu mencapai 50 kasus. Disusul kemudian unsur sipil sebanyak 29 kasus, lalu polisi 16 kasus, aparatur negara 6 kasus, dan anggota TNI 3 kasus.
Kasus kekerasan oleh orang tak dikenal ini ada berbagai macam, mulai dari penembakan, pemukulan, hingga pelemparan granat. “Sampai saat ini pelakunya belum diketahui,” kata Destika Gilang Lestari.
Dalam kesempatan itu, Destika Gilang Lestari juga menyoroti masih banyaknya tindak kekerasan oleh pelaku dari unsur penegak hukum, terutama kepolisian. Kondisi tersebut, menurut dia, menandakan bahwa reformasi di tubuh kepolisian di Aceh masih gagal.
Ada kecenderungan peningkatan jumlah kekerasan yang dilakukan polisi tahun 2012 meningkat dibanding tahun 2011. Jika pada tahun 2011 ada 3 kasus penembakan warga dan 5 kasus penganiayaan oleh aparat kepolisian, maka sepanjang 2012 KontraS Aceh mencatat ada 8 kasus penganiayaan, 1 kasus penembakan, 5 kasus penangkapan sewenang-wenang, 1 kasus perampasan harta benda, dan 1 kasus pemerasan, yang diduga melibatkan petugas kepolisian.
Polisi juga dinilai kurang serius dalam mengusut sejumlah kasus kekerasan yang ada. Padahal, sikap tegas dan pengusutan tuntas atas kasus kekerasan sangat dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa kepolisian serius menangani masalah keamanan di Aceh.
Sumber : kompas.com