Ourvoice.or.id. Pandangan masyarakat atas kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang dianggap mengalami gangguan jiwa atau deviasi seksual harus diluruskan. Sebab, keadaan tersebut hanya bisa disematkan jika mengalami tekanan atau penderitaan atas keberadaannya.
Homoseksualitas tidak lagi dikategorikan sebagai gangguan jiwa atau Deviasi seksual (penyimpangan seksual). Bahkan istilah homoseksualitas sebagai orientasi seksual menyimpang itu tidak tepat dan menyesatkan karena memberi dampak negatif seperti stigmatisasi, pengucilan oleh masyarakat yang kurang mendapat informasi yang benar.
Keberadaan LGBT di tengah masyarakat saat ini selalu menjadi objek penghinaan bahkan kekerasan, karena dianggap melawan kodrat. Banyaknya kekerasan yang diterima mengkibatkan mereka pergi dan berkumpul dengan sesama. Akhirnya, komunitas LGBT terkesan ekslusif dan bertindak sembunyi-sembunyi.
Demikian disampaikan psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr Lukas Mangindaan, SpKJ dalam seminar nasional “Seksualitas yang ditabukan: Tantangan Keberagaman” di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, hari ini, Selasa (11/11)
Dikatakan Lukas, penghapusan paham homoseksualitas sebagai gangguan jiwa adalah keputusan dari Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) pada 17 Mei 1990 dan sudah dicantumkan Depkes RI dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia edisi II tahun 1983 (PPDGJ II) dan PPDGJ III (1993).
Ia menjelaskan, homoseksualitas, biseksualitas maupun heteroseksualitas kini dikategorikan sebagai bagian dari identitas diri seseorang. “Identitas diri itu tak lain adalah ciri-ciri khas dari seseorang seperti nama, umur, jenis kelamin termasuk orientasi seksual (heteroseksual, biseksual, homoseksual). Sedangkan identitas diri perlu dibedakan dengan perilaku, karena identitas diri bersifat netral dan perlu diterima sebagaimana adanya, tetapi perilaku dapat bersifat positif, negatif, netral, dan lain-lain. Jadi jangan dicampurbaurkan identitas diri dengan perilaku,” ujarnya.
Lukas menekankan perlunya melihat pelbagai jenis identitas diri sebagai bagian dari keberagaman manusia dan bersikap pluralistik tanpa sikap apriori. “Upaya untuk berempati yakni kemampuan untuk mengerti, menghayati dan menempatkan diri di tempat mereka yang terpinggirkan perlu dikembangkan. Sikap homofobia yang menyisihkan, melecehkan, diskriminasi dan mendapat perlakuan kekerasan pada kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transjender) harus dihilangkan. Ini yang perlu disosialisasikan pada masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan menurut Pendiri dan Pembina Yayasan Gaya Nusantara Dede Oetomo, tidak semua agama dan sistem kepercayaan mengharamkan homoseksualitas dan transgenderisme. “Tafsir ulang atas ajaran yang mengharamkan homoseksualitas dan transjenderisme sudah dilakukan beberapa agama yang sangat menentang hal itu, supaya tak menghasilkan pandangan yang memusuhi homoseksualitas dan transjenderisme,” katanya.
Peran negara untuk melindungi hak-hak kaum LGBT, dikatakan Dede, perlu dikembangkan untuk menuju ke kehidupan bersama yang lebih baik.
Sumber : http://nasional.kompas.com