SuaraKita.org – Pemerintah melalui Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial dan diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki beberapa bentuk jaminan, yakni Jaminan Kesehatan yang diatur oleh BPJS Kesehatan, Jaminan Sosial, kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua atau pensiun yang dikelola oleh BPJS Tenaga Kerja serta jaminan-jaminan sosial lainnya. Semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak untuk mengakses Jaminan Sosial tersebut, tentu saja dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses yang berlaku. Jaminan sosial ini diharapkan memberikan dampak baik bagi segenap kelompok-kelompok masyarakat khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Terutama transpuan lansia.
Kehidupan transpuan lansia, khususnya di Indonesia, memiliki latar belakang kemiskinan dan hidup sebatang kara tanpa terhubung dengan keluarga. Sehingga, dari beberapa kasus yang pernah SuaraKita tangani, ketika ada Transpuan yang sakit atau meninggal dunia, komunitas terdekatnya yang membantu proses pengobatan atau pemakaman. Situasi itu sering sekali menyulitkan komunitas terutama dalam hal mencari sumberdaya.
Perkumpulan Suara Kita tengah mengelola program perlindungan sosial khususnya BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi komunitas Transpuan Lansia miskin di Indonesia. Hal ini dilakukan agar mereka bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini mendampingi program lainnya yakni e-KTP, BPJS Kesehatan dan vaksin covid 19 yang sedang berjalan.
Penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan mandiri adalah Transpuan lansia yang miskin, tinggal di wilayah Indonesia, berumur 50 sampai 65 tahun. Namun selain itu, SuaraKita juga mendorong Transpuan di bawah 50 tahun untuk ikut mendaftar program sejenis dengan biaya sendiri. Sedangkan bagi Transpuan yang berumur di atas 65 tahun sayangnya tidak bisa mengikuti program ini dikarenakan adanya syarat umur dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Meski begitu, selalu akan tetap diupayakan advokasi untuk mendapatkan program bantuan sosial yang lain dari pemerintah.
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Setiap peserta terdaftar membutuhkan iuran bulanan sebesar Rp 16.800. Dana iuran itu akan digalang dari publik, komunitas maupun dana abadi program.
Data semua peserta bantuan dan iuran akan dikelola oleh Perkumpulan Suara Kita berbasis data NIK KTP. Setiap peserta penerima bantuan kemudian akan dibuatkan surat wasiat yang disahkan oleh notaris. Surat Wasiat itu akan berisi soal siapa yang mengurus proses klaim jaminan kecelakaan kerja ataupun kematian, serta mekanisme pengguna dana asuransi kematian.
Dana klaim asuransi kematian di setiap peserta penerima bantuan akan digunakan untuk pengurusan pemakaman peserta. Kemudian jika ada dana tersisa, maka akan dijadikan dana abadi program ini yang berguna untuk membayar iuran peserta lain ataupun untuk kebutuhan
primer transpuan yang tidak tersedia dari program jaminan sosial. Hal ini akan diatur menggunakan sistem organisasi yang melibatkan perwakilan komunitas transpuan, peserta BPJS bantuan, pengelola maupun donatur.
Perkumpulan Suara Kita telah menyediakan rekening khusus untuk penggalangan dana program ini melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor 12400 1110 2838, Atas Nama Perkumpulan Suara Kita.
Setiap individu yang ingin ikut mendukung gerakan ini, kami sebut sebagai “Sahabat Transpuan (ST)”. Setiap ST bisa memberikan sumbangan minimal Rp 16.800 untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada ketentuan mengenai jumlah peserta yang dibantu, sehingga setiap donatur bisa menentukan sendiri jumlah bantuan. Semua disesuaikan dengan kemampuan setiap donatur sendiri.
Jika masyarakat memiliki informasi tentang transpuan lansia yang layak dibantu atau ingin menjadi Sahabat Transpuan dapat menghubungi narahubung Hartoyo melalui nomor telepon 087738849584 atau melalui email office@psk.or.id. Semua pemasukan dan pengeluaran dana akan dipertanggungjawabkan kepada publik, minimal per tiga bulan. (R.A.W)