Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Menteri Kehakiman Selandia Baru telah menegaskan kembali janji pemerintah untuk melarang terapi konversi.

Terapi konversi adalah tindakan tidak manusiawi yang membuat trauma subjeknya dalam upaya merendahkan untuk mengubah orientasi seksual seseorang secara paksa.

Pemerintahan yang dipimpin oleh Partai Buruh terkemuka negara itu membuat janji publik tahun lalu untuk berbuat lebih baik dan mendukung komunitas LGBT.

Dalam sebuah pernyataan , Menteri Kehakiman Kris Faafoi menekankan rencana pemerintah untuk memprioritaskan pelarangan terapi konversi: “Pemerintah sedang bekerja untuk mengembangkan kebijakan yang akan membawa undang-undang ke Parlemen pada pertengahan tahun ini dan dengan tujuan agar pelarangan disahkan menjadi hukum pada akhir tahun ini, atau paling lambat Februari 2022 “.

Kris Faafoi mengatakan pemerintah Selandia Baru telah menunjukkan “tingkat prioritas” dalam mendorong undang-undang yang akan “melarang praktek-praktek kejam dan merusak ini”.

Kris Faafoi juga menyampaikan komitmen Partai Buruh sebelumnya menjelang pemilu tahun lalu untuk mengesahkan undang-undang untuk melindungi komunitas LGBT: “Kami tahu ini adalah masalah penting, itulah sebabnya kami membuat komitmen Manifesto sebelum Pemilu tahun lalu,” Menteri Kehakiman.

“Kami ingin memastikan undang-undang tersebut disahkan secepat mungkin sehingga komunitas Pelangi dan semua yang terpengaruh oleh praktik menjijikkan ini terlindungi.”

Menteri mengatakan: “Tidak ada tujuan terapi atau dasar medis untuk praktek konversi ini, yang dapat menyebabkan kerusakan nyata dan abadi, terutama bagi kaum muda yang rentan yang sering menjadi korban dari praktek-praktek ini.”

Partai Hijau Selandia Baru telah mengkampanyekan tindakan menuju terapi konversi untuk dipertimbangkan lebih awal.

Dalam unggahan baru-baru ini, partai politik merayakan pengumuman Partai Buruh untuk membawa pelarangan terapi konversi ke depan, menyebutnya sebagai “kemenangan besar bagi kekuatan rakyat”.

Di samping unggahan tersebut, Partai Hijau menambahkan tindak lanjut untuk menyoroti sikap mereka terhadap larangan terapi konversi.

Partai tersebut mengklarifikasi posisi mereka tentang larangan tersebut: “Itu berarti TIDAK ADA pengecualian atas dasar agama. Itu berarti dilarang walaupun Anda trans, interseks, non-biner, gay, lesbian, atau biseksual. ”

Awal bulan ini, Partai Nasional Selandia Baru mendukung seruan untuk melarang terapi konversi.

Judith Collins, pemimpin partai, terpengaruh setelah meneliti terapi konversi online.

Politisi tersebut menyatakan bahwa partainya “semua menentang terapi konversi gay, jadi kami akan menantikan RUU yang diajukan kepada kami” dan mendukung larangan tersebut adalah “hal yang benar untuk dilakukan”.

Dalam pernyataan pemerintah, Faafoi merangkul dukungan dari sesama partai politik: “Kami menyambut baik Partai Hijau dan Partai Nasional tampaknya berbagi posisi dengan pemerintah terhadap praktik konversi dan kami berharap mereka akan bekerja secara konstruktif dengan kami untuk memastikan yang baik, adil dan undang-undang yang kuat diberlakukan. ” (R.A.W)

Anda dapat membaca tentang rencana Selandia Baru untuk melarang praktik terapi konversi di sini.

Sumber:

gaytimes