SuaraKita.org – Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerukan Indonesia menyusul pencambukan publik terhadap dua lelaki yang dituduh melakukan hubungan seks gay dan menuntut pembebasan semua orang yang ditahan atas dasar orientasi seksual mereka.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan: “Kami prihatin dengan penahanan, penghinaan publik dan perlakuan buruk terhadap lelaki yang dianggap gay di Indonesia.”
Stephane Dujarric mengatakan ada laporan meresahkan tentang serangan kekerasan terhadap orang-orang LGBT di negara itu, yang dilakukan oleh media dan beberapa kelompok agama dan hukuman cambuk terhadap dua lelaki minggu lalu oleh polisi Syariah di provinsi konservatif Aceh hanyalah contoh terbaru. .
PBB mengatakan hukum internasional jelas – “semua orang, tanpa kecuali, berhak atas perlindungan hak asasi mereka – dan itu termasuk individu LGBT.”
Stephane Dujarric mengatakan hukuman publik untuk para lelaki “melanggar berbagai standar hak asasi manusia termasuk kebebasan, pengadilan yang adil, integritas, privasi, martabat, persamaan di depan hukum, non-diskriminasi dan larangan mutlak atas penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat lainnya. atau hukuman. “
Oleh karena itu, PBB menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk “membebaskan semua individu yang ditahan atas dasar orientasi seksual mereka, memberikan pemulihan yang efektif bagi mereka yang mengalami pelecehan dan meninjau undang-undang yang bertentangan dengan kewajiban hukum Indonesia, termasuk undang-undang pidana lokal di Aceh.”
Seperti yang dilaporkan, dua lelaki yang dicambuk di depan umum – masing-masing 77 kali – ditangkap pada November setelah dilaporkan dan diserahkan oleh penduduk setempat karena berhubungan seks. Mereka juga menjalani hukuman 3 bulan penjara.
Seks gay adalah ilegal di provinsi Aceh di Indonesia, dan cambuk di depan umum adalah hukuman yang umum di sana, sesuatu yang diharapkan oleh PBB untuk diakhiri.
Uni Eropa juga angkat bicara
Uni Eropa meminta Indonesia untuk menghormati kewajiban internasionalnya berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan lainnya atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1998.
Uni Eropa juga menekankan bahwa hak-hak orang-orang LGBT dilindungi oleh hukum hak asasi manusia internasional yang ada dan konvensi internasional yang relevan tanpa diskriminasi.
Uni Eropa juga mengingatkan tentang mediasi Kesepakatan Helsinki untuk Perjanjian Damai Aceh pada tahun 2005 dan menyerukan pembangunan yang harmonis di Provinsi Aceh berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan minoritas. (R.A.W)
Sumber: