Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Untuk pertama kalinya, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Jepang baru saja diberikan status refugee, atau pengungsi, oleh pemerintah Jepang karena kekhawatiran akan persekusi yang atas dasar orientasi seksualnya. Seseorang yang tidak disebutkan namanya ini mengaku mendekam di penjara selama 2 tahun karena orientasi seksualnya. Setelah ia bebas dari penjara dengan jaminan, dengan segera ia mengajukan status pengungsi kepada pemerintah.

Menurut Badan Layanan Imigrasi, sebelumnya pemerintah Jepang belum pernah memberikan status pengungsi kepada WNA dengan alasan persekusi atas dasar orientasi seksualnya. 10.493 orang telah mendaftar untuk status pengungsi di Jepang pada tahun lalu.

42 pendaftar telah diberikan status pengungsi karena kekhawatiran akan persekusi dengan berbagai macam alasan. Ada yang karena orientasi seksual, kepercayaan, pemikiran politik yang berbeda, dan masih banyak alasan yang lainnya.

Ada banyak warga negara yang harus melarikan diri dari negaranya karena hukum yang berlaku di negara tersebut mengkriminalkan identitas seksual dan gender mereka. Walaupun 28 negara telah melegalisasi kesetaraan pernikahan bagi pasangan sesama jenis, masih ada 72 negara yang mengkriminalkan hubungan pasangan sesama jenis. 45 negara dari 72 negara tersebut secara hukum melarang hubungan pasangan sesama jenis antara dua perempuan.

Menurut laporan dari International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans, and Intersex Association (ILGA) homoseksual merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman mati di 8 negara, sedangkan negara lain menghukum homoseksual dengan kurungan penjara.

Dengan banyaknya tempat di dunia ini yang masih tidak aman bagi komunitas LGBT, status pengungsi yang diberikan merupakan angin segar bagi kebanyakan orang. Dengan membuat keputusan ini, Jepang melanjutkan dukungan mereka kepada komunitas LGBT.

Anggota komunitas LGBT yang mencari perlindungan dengan alasan persekusi seksualitas harus menjalani berbagai macam tes untuk menguji seksualitas mereka di masa lampau. Seorang perempuan muda pernah ditolak untuk diberikan pertolongan oleh Inggris pada tahun 2013 karena mereka tidak percaya bahwa ia adalah seorang lesbian. Enam tahun setelah pengembaliannya ke Uganda pada bulan Juli 2019, Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan bahwa proses tersebut tidak adil. (K.O)

Sumber:

GCN