Search
Close this search box.


SuaraKita.org – Brunei  harus menarik kembali rencana untuk menerapkan perubahan pada hukum pidana bulan depan yang dapat menjatuhkan hukuman cambuk dan rajam terhadap aktivitas sesama jenis.

Brunei  adalah negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum pidana Islam pada tahun 2014 ketika negara itu mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum yang mencakup denda atau penjara karena pelanggaran seperti kehamilan diluar pernikahan atau tidak melaksanakan Salat Jumat.

Menurut kelompok hak asasi manusia, sebelumnya homoseksualitas adalah ilegal di  Brunei dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, tetapi perubahan baru akan memungkinkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati untuk Muslim yang dinyatakan bersalah karena perzinahan, sodomi dan pemerkosaan, .

Brunei menunda implementasi dua tahap perubahan terakhir setelah serangan internasional pada 2014 tetapi sekarang berencana untuk melanjutkan keduanya pada 3 April, kata Matthew Woolfe, pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Project.

ASEAN SOGIE Caucus, sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Manila mengkonfirmasi dengan mengutip dokumen pemerintah, bahwa implementasi dari perubahan yang tersisa akan berlangsung pada 3 April.

OutRight Action International yang berbasis di Manila juga mengkonfirmasi  Brunei akan menerapkan tahap baru dalam hukum syariahnya .

“Kami sedang berusaha untuk menekan pemerintah Brunei tetapi menyadari ada kerangka waktu yang sangat singkat sampai  undang – undang itu berlaku ,” kata Matthew Woolfe sembari menyerukan kepada pemerintah Australia untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap  Brunei .

“Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang telah menetapkan tanggal dan bergegas melalui implementasi,” kata aktivis yang berbasis di Australia itu.

Matthew Woolfe mengatakan belum ada pengumuman publik besar-besaran tentang implementasi perubahan hukum pidana selain dari pernyataan di situs web kejaksaan agung akhir Desember yang baru terungkap pekan ini.

Sikap sosial konservatif berlaku di banyak negara Asia, termasuk Myanmar, Malaysia, Singapura dan  Brunei, yang semuanya melarang hubungan seksual antara lelaki, sementara di Indonesia telah terlihat peningkatan serangan yang menargetkan orang-orang LGBT dalam beberapa tahun terakhir.

Brunei , mantan protektorat Inggris yang berpenduduk sekitar 400.000 orang, terletak di antara dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan dan merupakan negara pertama di Asia Timur yang mengadopsi komponen kriminal syariah di tingkat nasional.

“Penerapan penuh hukum pidana syariah akan menerapkan hukuman berat terhadap hubungan sesama jenis, termasuk hukuman mati melalui rajam,” kata Ryan Silverio, koordinator ASEAN SOGIE Caucus.

Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBT paling terkemuka di Indonesia, mengatakan itu akan menjadi pelanggaran berat hak asasi manusia internasional jika perubahan tetap berlanjut.

“Mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif,” katanya. (R.A.W)

Sumber:

SBS