Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Partai oposisi terbesar di Jepang, Partai Demokrasi Konstitusional (Constitutional Democracy Party/CDP) mengumumkan akan mengajukan legislasi anti-diskriminasi LGBT kepada legislatif negara.

Jepang saat ini tidak memiliki perlindungan secara nasional untuk diskriminasi berdasarkan seksualitas atau identitas gender. Meskipun, pada bulan Oktober, Tokyo memberlakukan undang-undang anti diskriminasi di seluruh kota.

CDP mengatakan undang-undang itu akan melarang perlakuan diskriminatif terhadap minoritas seksual oleh organisasi dan perusahaan.


Undang-undang ini juga akan mengamanatkan pemerintah nasional dan lokal untuk mempromosikan langkah-langkah untuk menghapus diskriminasi.

CDP mengatakan akan bersedia untuk berkolaborasi dengan partai politik lain dalam RUU itu. Terlebih lagi, partai tersebut berencana untuk membawa undang-undang untuk dewan legislatif sebelum 10 Desember.

Tapi, menurut pengamat, RUU itu hanya memiliki sedikit harapan untuk diloloskan. Partai Demokrasi Liberal yang berkuasa (Liberal Democracy Party/LDP) memegang dua pertiga mayoritas dalam dewan.

Pada bulan Juli, seorang anggota parlemen LDP, Mio Sugita, menyebut komunitas LGBT sebagai ‘tidak produktif’ dan ‘prioritas rendah’. Kehebohan di seputar komentarnya memaksa majalah tempat dia menulis pernyataan itu ditutup secara permanen.

Pihak berwenang Tokyo menyusun RUU anti-diskriminasi sebelum menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas 2020. Kota ini menerapkannya pada bulan Oktober.

“Tindakan ini menjunjung tinggi tujuan Pemerintah Metropolitan Tokyo untuk menjadikan Tokyo sebuah kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia yang melarang segala bentuk diskriminasi seperti yang dinyatakan dalam Piagam Olimpiade”, demikian pernyataan dalam undang-undang tersebut.

Pada bulan Juli tahun ini, Tokyo juga mengumumkan akan menyediakan tempat tinggal dan perumahan bagi LGBT tunawisma. (R.A.W)

Sumber:

GSN