SuaraKita.org – Legislatif Pakistan telah memilih dengan suara bulat untuk menyetujui sebuah undang-undang hak transgender. Perubahan tersebut menambahkan lebih banyak perlindungan dan tindakan anti-diskriminasi bagi masyarakat.
Bulan lalu, Komite Fungsional Senat untuk Hak Asasi Manusia menyetujui amandemen RUU Transgender, 2017 ‘.
Ada beberapa amandemen yang disetujui termasuk hukuman seumur hidup bagi siapa saja yang memaksa individu transgender melakukan hubungan seksual atau menculik seorang transgender.
Pemerkosaan terhadap seorang transgender juga akan diganjar dengan hukuman mati atau penjara hingga 25 tahun.
RUU tersebut juga akan memungkinkan individu transgender untuk secara resmi ‘mengubah’ jenis kelamin mereka tanpa persetujuan dari dewan medis.
“Komunitas transgender menentang gagasan untuk membentuk dewan medis yang harus menentukan gender mereka karena khawatir akan mengalami rasa malu dan pelecehan,” kata Ketua Senat Komite Hak Asasi Manusia, Senator Nasreen Jalil, bulan lalu.
‘RUU tersebut memberi perlindungan kepada anggota komunitas transgender dan melarang serangan terhadap harga diri dan penganiayaan kepada mereka.’
Beberapa perubahan lain yang disetujui pada RUU tersebut meliputi:
- Individu transgender akan dilindungi dari diskriminasi olehpengusaha, institusi pendidikan, layanan medis, saat menyewa atau membeli properti dan transportasi umum.
- Penggusuran orang transgender yang tidak sah akan diganjar hukuman penjara antara enam bulan dan dua tahun penjara atau denda sampai 100.000 Rupee atau sekitar 12,5 Juta Rupiah.
- Individu transgender akan bisa mendapatkan paspor, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Izin Mengemudi dengan jenis kelamin yang mereka inginkan.
- Prokurasi (kekuasaan/kewenangan untuk bertindak atas nama pemberi kuasa) terhadap transgender akan dihukum sampai sepuluh tahun di penjara dan denda.
- Pelecehan terhadap transgender akan dilarang, termasuk di dalam rumah mereka.
- Adalah ilegal untuk berlaku tidak senonoh kepada seorang trans atau memaksa untuk menanggalkan pakaian mereka.
- Daerah yang terpisah akan disediakan untuk terdakwa transgender yang dipenjara dan penegak hukum akan menjalani pelatihan sensitivitas.
- Transgender akan diizinkan untuk mewarisi properti.
- Pemerintah akan menyediakan pinjaman usaha dan memberikan pelatihan ketenagakerjaan.
RUU tersebut sekarang juga harus melewati proses persetujuan dari Majelis Nasional dan menerima persetujuan presiden sebelum menjadi undang-undang resmi. (R.A.W)
Sumber: