SuaraKita.org – Individu dengan keberagaman gender di Asia Pasifik menemui hambatan karena kurangnya pengakuan gender di wilayah ini. Mayoritas individu transgender tidak bisa mendapatkan dokumen identifikasi resmi yang mencerminkan identitas gender mereka. Tanpa pengakuan resmi pemerintah, mereka menghadapi pengucilan sosial, stigma, diskriminasi dan kekerasan.
Inilah salah satu temuan utama dari penelitian yang berjudul, ‘Legal Gender Recognition of Transgender People: A Multi-Country Legal and Policy Review in Asia’. United Nations Development Programme (UNDP) dan Jaringan Transgender Asia Pasifik (Asia Pacific Transgender Network/APTN) merilis hasil penelitian ini bersama-sama.
Penelitian ini dilakukan selama 18 bulan dan meninjau undang-undang, kebijakan dan praktik yang ada di sembilan negara di Asia. Lebih dari 220 individu transgender dari lebih 80 kelompok masyarakat sipil LGBT menyampaikan suara mereka dan realitas hidup untuk penelitian ini.
‘Pengakuan gender legal bisa menjadi langkah awal dalam mengatasi stigma dan diskriminasi, tapi ini masih jauh dari cukup, praktik dalam situasi yang sebenarnya akhirnya sangat penting,’ kata Staffan Herrström, Duta Besar Swedia untuk Thailand.
‘Upaya terpadu diperlukan untuk mengatasi stigma dan diskriminasi terhadap individu transgender.
“Kami di komunitas internasional dapat berkontribusi dalam menangani diskriminasi dan kekerasan melalui keterlibatan, dukungan finansial dan kemauan untuk mendengarkan.”
Mengapa pengakuan itu penting
Pengakuan hukum adalah pengakuan resmi atas identitas gender seseorang, termasuk nama dan informasi gender dalam pendaftaran publik dan dokumen utama.
Ini adalah persyaratan mendasar bagi banyak individu transgender untuk berpartisipasi secara bermakna dalam masyarakat dan untuk mencegah diskriminasi.
Secara global, ada gerakan untuk memberikan pengakuan gender legal kepada orang transgender berdasarkan standar hak asasi manusia yang menghormati hak pribadi.
Beberapa kemajuan telah dilakukan
Laporan penelitian tersebut menemukan bahwa kemajuan telah dicapai dalam pemberian pengakuan gender legal di banyak negara. Bangladesh, India, Nepal dan Pakistan mengakui gender ketiga pada dokumen-dokumen yang dikeluarkan pemerintah.
Tapi hanya Cina yang memberikan proses administrasi yang jelas bagi individu transgender untuk mengubah penanda gender pada dokumen identitas resmi dari lelaki ke perempuan atau sebaliknya. Proses itu masih tunduk pada kriteria kelayakan yang ketat.
‘Identitas gender seharusnya tidak memiliki kaitan atau hambatan mengenai apakah seseorang dapat menikmati hak-hak dasar, seperti kemampuan untuk diakui oleh pemerintah mereka atau untuk mengakses perawatan kesehatan, pekerjaan atau pendidikan tanpa diskriminasi gender, maka pengakuan identitas gender legal sangat penting bagi mata pencaharian, keamanan dan kesejahteraan masyarakat trans, “kata Phylesha Brown-Acton, wakil direktur Jaringan Transgender Asia Pasifik.
Bahkan di beberapa negara di mana pengakuan gender belum diformalkan, kemajuan telah dicapai di beberapa daerah lain. Seperti, Undang-Undang Kesetaraan Gender Thailand yang secara khusus memasukkan individu transgender di bawah definisi ‘gender’ dan melindungi mereka dari diskriminasi gender yang tidak adil. Dan di Filipina, identitas gender dimasukkan sebagai hal yang dilindungi dalam beberapa peraturan anti-diskriminasi setempat.
Laporan penelitian tersebut juga menemukan bahwa kriteria kelayakan atau pembatasan lainnya yang diatur dalam undang-undang, kebijakan, peraturan atau keputusan pengadilan, atau yang dipaksakan melalui praktik administrasi, secara efektif mengecualikan banyak individu transgender untuk mendapatkan dokumen identifikasi pemerintah.
Pembatasan ini termasuk mewajibkan gender yang mendukung intervensi medis, diagnosis kesehatan mental, persetujuan keluarga dan syarat pemohon harus belum menikah (dan jika mereka sudah menikah, memerlukan bukti perceraian) untuk mendapatkan pengakuan gender yang sah. (R.A.W)
Laporan penelitian lengkap dapat diunduh pada tautan berikut:
[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2017/12/Legal-Gender-Recognition-A-Multi-Country-Legal-and-Policy-Review-in-Asia.pdf”]
Sumber: