Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Murid-murid  di Filipina masih saja mengalami intimidasi dan diskriminasi di sekolah karena orientasi seksual dan identitas gender mereka, demikian pernyataan Human Rights Watch dalam sebuah laporan yang dikeluarkan Kamis (22/6) kemarin. Walaupun hukum Filipina memberikan perlindungan terhadap diskriminasi dan pengucilan terhadap murid LGBT di sekolah, anggota parlemen dan administrator sekolah perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pelaksanaan perlindungan tersebut sepenuhnya dilaksanakan.

Dalam laporan 68 halaman yang berjudul   “‘Just Let Us Be’: Discrimination Against LGBT Students in the Philippines,”  mendokumentasikan berbagai pelanggaran terhadap murid LGBT di sekolah menengah. Laporan tersebut juga merinci  tentang pelecehan, kebijakan dan praktik yang diskriminatif dan lemahnya sumber daya yang mendukung upaya penegakan hak atas pendidikan berdasarkan hukum internasional. Hal ini dianggap membahayakan remaja LGBT.

“Murid LGBT di Filipina sering menjadi sasaran ejekan dan bahkan kekerasan,” kata Ryan Thoreson, seorang rekan dalam program hak LGBT di Human Rights Watch. “Dalam banyak kasus, guru dan administrator malah berpartisipasi dalam perlakuan buruk ini daripada menentang diskriminasi dan menciptakan ruang kelas dimana setiap orang dapat belajar.”

Human Rights Watch melakukan wawancara dan diskusi mendalam dengan 98 orang murid dan 46 orang tua, guru, konselor, administrator, penyedia layanan, dan pakar pendidikan di 10 kota di wilayah Luzon dan Visayas. Murid LGBT mengatakan bahwa perlindungan yang ada tidak beraturan atau tidak sepenuhnya dilaksanakan dan bahwa kebijakan dan praktik di sekolah menengah seringkali memfasilitasi diskriminasi dan gagal memberikan informasi dan dukungan kepada murid LGBT.

Murid korban pelecehan yang mencari bantuan terhalang oleh kurangnya informasi dan sumber daya yang berkaitan dengan remaja LGBT di tingkat sekolah menengah. Isu LGBT jarang dibahas dalam kurikulum sekolah – dan ketika hal itu muncul, guru sering membuat komentar negatif atau hinaan terhadap murid LGBT, termasuk mendoktrin murid mereka bahwa LGBT itu berdosa atau tidak wajar.

Human Rights Watch mengatakan bahwa pihak berwenang di setiap tingkat pemerintahan harus mengambil langkah untuk mempromosikan keamanan, kesetaraan, dan akses murid terhadap pendidikan di sekolah. DPR harus meloloskan undang-undang anti-diskriminasi yang melindungi murid LGBT di sekolah. Departemen Pendidikan harus mensurvei sekolah untuk memastikan perlindungan anti-intimidasi dilaksanakan sepenuhnya, melatih para guru untuk bersikap responsif terhadap kebutuhan murid LGBT, memasukkan isu LGBT ke modul kurikuler, dan menerapkan kebijakan model yang melarang diskriminasi di sekolah. Di tingkat sekolah, administrator sekolah harus memperkuat kebijakan anti-intimidasi dan anti-diskriminasi untuk memastikan murid LGBT merasa aman dan dihormati. (R.A.W)

Laporan lengkap dapat diunduh dibawah ini

[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2017/06/Just-Let-Us-Be.pdf”]

Sumber

HRW