Search
Close this search box.

Internet-blokir-640x426SuaraKita.org – Beberapa dari kita menggunakan internet untuk mengakses hiburan dan sosial media, sebagian lagi menggunakannya untuk menunjang pekerjaan mereka sehari-hari. Jadi apakah hak untuk mendapatkan akses internet –seperti juga hak untuk beragama, mendapatkan akses pendidikan dan bebas dari perbudakan,  merupakan Hak Asasi Manusia? Menurut PBB itu adalah Hak Asasi manusia.

Dewan Hak Asasi Manusia PBB baru-baru ini mendeklarasikan bahwa setiap manusia berhak untuk mendapatkan akses internet dan mengecam negara-negara yang menghalang-halangi atau bahkan melarang akses internet tersebut.

Didukung oleh 70 negara, resolusi tersebut menuliskan bahwa “pelaksanaan Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk kebebasan berekspresi  di Internet adalah hal yang dapat meningkatkan minat dan sangat penting sebagai penambah laju perkembangan teknologi yang memungkinkan individu di seluruh dunia untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi baru”.

Namun, beberapa negara besar – termasuk India, Rusia, China, Arab Saudi dan Indonesia – menentang resolusi tersebut, khususnya dalam sebuah pasal yang berbunyi  “mengutuk tindakan tegas yang dengan sengaja mengukur, mencegah atau mengganggu akses penyebaran informasi secara online.”

Negara-negara tersebut malah mendorong untuk melemahkan amandemen “pendekatan berdasarkan Hak Asasi Manusia” yang merupakan resolusi untuk tersedianya akses internet, dan berusaha untuk menghapus referensi dari  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  pada kebebasan berekspresi dari Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

“Kami kecewa bahwa ternyata demokrasi di  Afrika Selatan, Indonesia, dan India sebagai pendukung amandemen, malah memusuhi dan melemahkan perlindungan bagi kebebasan berekspresi secara online”, kata Thomas Hughes, direktur eksekutif dari  Article19, sebuah organisasi Inggris yang bekerja untuk mempromosikan kebebasan ekspresi dan informasi.

Resolusi PBB tersebut tidak mengikat secara hukum, tetapi berfungsi sebagai pedoman bagi negara-negara yang ingin memastikan perlindungan hak asasi manusia dan juga sebagai sarana bagi para aktivis untuk menekan negara-negara yang memilih untuk tidak mematuhi rekomendasi PBB.

Pembela Hak Asasi Manusia telah lama mengkritik upaya pemerintah Indonesia tentang  sensor internet yang sangat ketat, serta untuk hukuman dalam UU ITE yang sangat kontroversial, yang mana mengkriminalisasi pernyataan online yang dapat ditafsirkan sebagai pornografi atau mencemarkan nama baik. (Radi Arya Wangsareja)

Sumber

Coconut.co