Search
Close this search box.

rape

SuaraKita.org – Catatan komisi nasional (Komnas) perempuan dalam 15 tahun terakhir menunjukkan bahwa setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Aktivis perempuan, Wulan Danoekoesoemo, menyatakan banyak pelaku kekerasan seksual bukan orang asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses.

Seperti kasus Yuyun bin Yakin, gadis 14 tahun yang tewas setelah diperkosa belasan pria di desa kecil di Bengkulu. Warga Desa Kasie Kesubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan membusuk. Ironisnya, dua pelaku diantaranya kakak kelas Yuyun dan mengaku pernah memiliki hubungan dengan Yuyun yang merupakan siswi kelas 1 SMP 5 Satu Atap PUT. Lima orang tersangka tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi, mereka mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah yang sering ditinggal orangtua ke kebun dan menonton adegan porno melalui telepon genggam. Setelah Yuyun meninggal, jenazahnya dibuang begitu saja dalam hutan. Kematian Yuyun menyulut solidaritas dari sejumlah pengguna media sosial berpengaruh. Salah satunya termanifestasi dalam tagar #NyalauntukYuyun

Peneliti isu gender dan Islam, Lies Marcus menilai kasus Yuyun bukan sekedar syahwat kelamin melainkan “kutuk kejantanan” yang harus dipikul remaja laki-laki.  Kehendak menunjukkan kejantanan, semangat menaklukkan, adu keberanian, solidaritas kelompok, kehendak untuk diterima dalam kelompok/gang-nya menjadi pemicu perbuatan ini. Tanpa pemahaman soal “kutuk kejantanan” atau maskulinitas itu, sungguh sulit meletakkan logika pada kasus perkosaan. Lebih jauh Lies  juga mengecam kentalnya budaya patriarki sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap kaum perempuan.

Beberapa anggota DPR mengatakan akan turun ke lapangan untuk memberi tekanan terhadap penyelesaian kasus ini dan sekaligus memperjuangkan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR. RUU ini memang tidak menjadi prioritas, tetapi sudah dimasukkan dalam daftar tambahan RUU prioritas. Dan beberapa LSM serta organisasi masyarakat akan melangsungkan konferensi pers bersama untuk membangun gerakan dan mengkampanyekan pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hari ini (3/5).

Berikut kronologi pemerkosaan, pembunuhan Yuyun hingga pelakunya ditangkap

Sabtu (2/4)

Pukul 10.00 WIB

14 pelaku berkumpul lalu mengumpulkan uang untuk membeli tuak di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun. Sebanyak 14 liter tuak yang dibeli kemudian dikonsumsi.

12.00 WIB

Semua pelaku berusia di bawah 20 tahun tersebut minum tuak di kebun kemudian keluar nongkrong di pinggir jalan dalam kondisi setengah mabuk.

13.00 WIB

Para pelaku yang berkumpul itu melihat korban pulang sekolah sendirian. Korban pulang membawa alas meja dan bendera Merah Putih untuk dicuci persiapan upacara bendera Senin ini . Jarak dari sekolah ke rumah korban berjarak kurang lebih 1 km dan melintas jalan atau sawangan kebun karet.

Mereka lalu mencegat, menyekap korban dan memerkosanya secara bergiliran. Tiap pelaku disebut memerkosa Yuyun masing-masing sebanyak dua kali. Lalu, mereka memukuli korban, mengikat, dan membuang tubuhnya ke jurang sedalam 5 meter. Para pelaku menutupi korbannya dengan dedaunan dan kembali ke rumah masing-masing

Senin pagi (4/4)

Dua hari setelah pembunuhah, mayat korban ditemukan dalam dalam kondisi setengah bugil hanya ditutupi baju singlet. Posisi badan terlungkup, tangannya terikat dari atas masuk ke bawah paha.

Jumat (8/4)

Pihak kepolisian menggelar operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Padang Ulak Tanding didampingi penjabat Kades Kasie Kasubun, Aji Kelas. Pada Jumat (8/4), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil membekuk tiga tersangka, yakni Dedi Indra Muda alias Edit (19), Tomi Wijaya (19) alias Tobi, dan D alias J (17) yang semuanya warga Dusun IV, Desa Kasie Kasubun. Selanjutnya dari keterangan tiga tersangka ini, lanjut Dirmanto, petugas mengantongi nama-nama pelaku lainnya.

Sabtu (9/4)

Pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap sembilan pelaku lainnya, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23), Febriansyah Saputra (18), Sulaimansyah (18), A (17).

Sedangkan tersangka S (16) dan EG (16) ini masih berstatus pelajar dan kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. Para pelaku berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun, dan rata-rata tidak bersekolah lagi.

Ironisnya lagi, dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya ikut melakukan pencarian terhadap korban, kemudian ikut menggali kubur, dan proses persedekahan di rumah korban. Ke-14 pelaku terancam hukuman 30 tahun penjara. Para tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua dan ketiga, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di muka umum dengan ancaman 3 hari kurungan. (Radi Arya Wangsareja)

Sumber :

Aneka Info

VOA Indonesia