Search
Close this search box.
Banyak negara di benua Afrika melarang gay, termasuk di Uganda.
Banyak negara di benua Afrika melarang gay, termasuk di Uganda.

Suarakita.org- Mahkamah Eropa memutuskan pengungsi yang mengajukan status pencari suaka atas landasan homoseksual tidak seharusnya menjalani pemeriksaan untuk membuktikannya.

Pengadilan mengeluarkan keputusan dalam kasus yang diajukan oleh tiga pria, termasuk satu orang dari Uganda dan satu lagi dari suatu negara Muslim.

Mereka membawa kasus ke Mahkamah Eropa di Luxembourg setelah permohonan status pencari suaka yang mereka ajukan ditolak oleh pengadilan Belanda karena mereka gagal membuktikan orientasi seksual mereka.

Namun Pengadilan Eropa menegaskan bukti yang diambil dari hasil pemeriksaan atau bukti film melanggar martabat manusia.

Pengadilan juga mengatakan penentuan seksualitas pengungsi harus konsisten dengan undang-undang Uni Eropa dan harus menghormati kehidupan pribadi dan keluarga pengungsi.

Selanjutnya pengadilan memerintahkan agar semua negara anggota Uni Eropa harus menghormati martabat manusia. Keputusan berlaku bagi semua anggota Uni Eropa.

Negara-negara Uni Eropa, termasuk Inggris, mendapat kecaman dalam menangani permohonan status suaka lesbian, gay, biseksual dan transgender.

Keputusan Mahkamah Eropa dipandang penting di seluruh Uni Eropa karena terdapat peningkatan jumlah pencari suaka dari kawasan sub-Sahara Afrika di Eropa tahun ini.

Sebagian besar negara Afrika menggolongkan homoseksualitas sebagai kejahatan, termasuk di Uganda. Undang-undang baru negara itu memperberat hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk penjara seumur hidup.

Sumber: BBC