Suarakita.org- Malaysia termasuk salah satu negara terburuk untuk menjadi transgender karena aturan-aturannya, penahanan yang diorganisir negara dan perkataan penuh kebencian dari politisi.
Malaysia termasuk di antara negara-negara terburuk di dunia untuk menjadi seorang transgender, menurut lembaga Human Rights Watch (HRW) dalam laporan yang dikeluarkan Kamis (25/9) yang merinci pelanggaran-pelanggaran HAM sistematis oleh otoritas-otoritas agama dan polisi termasuk serangan seksual dan pemerasan.
Laporan tersebut, berdasarkan wawancara-wawancara dengan lebih dari 40 orang transgender, menyalahkan wacana yang “semakin keras” oleh pejabat pemerintah, politisi dan pemimpin agama di Malaysia untuk pelanggaran hak-hak tersebut.
Laporan tersebut mengatakan bahwa Malaysia, di mana otoritas syariah melarang operasi ganti kelamin pada 1982, merupakan salah satu dari hanya sedikit negara, termasuk Nigeria dan Kuwait, yang mengkriminalisasi orang-orang transgender. (baca: Waria Malaysia dilarang pakai baju feminim)
“Malaysia termasuk salah satu negara terburuk untuk menjadi transgender karena aturan-aturannya, penahanan yang diorganisir negara dan perkataan penuh kebencian dari para politisi,” ujar Boris Dittric, direktur advokasi Human Rights Watch untuk program hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Lembaga itu meminta Perdana Menteri Najib Razak, yang mencitrakan dirinya secara global sebagai suara moderat, untuk menarik pernyataan yang menurut media dikatakannya pada 2012 bahwa penting untuk melawan tiga “isme” yaitu plularisme, liberalisme dan LGBT.
Laporan setebal 73 halaman itu menyertakan kesaksian dari seorang perempuan transgender yang mengatakan ia telah ditelanjangi dan menghadapi serangan seksual dari para pegawai departemen agama negara bagian pada 2011. Yang lainnya mengatakan telah ditahan dan dipaksa menghadiri “konseling” dimana para petugas menguliahi mereka supaya “menjadi laki-laki.” (baca: Waria Malaysia menjadi sasaran kekerasan)
Beberapa perempuan mengatakan mereka telah dipenjara sampai tiga tahun, dengan beberapa ditempatkan di barak pria dimana mereka menghadapi serangan seksual dari para narapidana.
Diskriminasi meluas dari para pemberi kerja membuat sejumlah orang transgender akhirnya bekerja di dalam sektor perdagangan seks dan menghadapi risiko-risiko tinggi.
Beberapa perempuan transgender telah melakukan terobosan untuk menggugat hukum syariah di negara bagian Negeri Sembilan, dengan mengatakan bahwa hal itu melanggar konstitusi federal yang menjamin kebebasan ekspresi dan kesetaraan. Pengadilan diharapkan mengeluarkan keputusannya November.
Sumber: VOA