Sekitar pukul 01.00 WIB, hari Selasa (21/6) ada mobil polisi yang lalu-lalang di Parangkusumo. Ternyata ada beberapa waria dan perempuan( yang dituduh sebagai pekerja sex) di razia. Salah satunya Ella (Waria 19 tahun). Lalu pada pukul 02.00 WIB terjadi razia lagi, tiba-tiba Gendis (Waria 23 tahun), Intan (Waria 25 tahun) di paksa masuk ke mobil polisi. Lalu mobil polisi berjalan lagi dan menangkap dua waria Tessi dan Yeti. Di dalam mobil mereka dipaksa diambil gambarnya satu per satu lalu dibawa ke Polsek Kretek.
Setelah sampai Polsek Kretek mereka hanya ditanyai identitas dan tanpa dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Gendis bertanya kenapa di tangkap. Polisi menjawab, “siapa yang menangkap kamu?”. Gendis mengubah pertanyaan “kenapa saya di bawa kesini? Polisi menjawab “ saya tidak tahu, nanti biar dijelaskan Kapolsek yang akan ke sini jam 03.00 WIB, ternyata Kapolsek tidak datang.
Beberapa waria dan perempuan yang juga ditangkap pada saat itu dilecehkan secara verbal. “kowe ayu-ayu yo nduwe burung to? (kamu cantik-cantik punya burung kan?), itu ungkapan polisi untuk Waria. Sekitar jam 04.00 WIB ada 2 perempuan pekerja seks dan 1 orang waria yang masuk sel bersama kami lagi.
Lalu kami dikurung hingga pukul 08.00 WIB (21/6) hari Selasa. Jam 08.00 WIB itu kami digiring ke pengadilan Bantul dengan sebelumnya difoto secara bersama-sama. Kami di naikkan truk polisi. Ada salah satu waria yang disuruh duduk di kursi depan, menemani polisi-polisi itu. Sebelum ke pengadilan, kami dibawa ke Polsek Kretek. Di Polsek kami diturunkan sebentar dan dinaikkan kembali ke dalam truk. Di pengadilan kami disuruh menunggu sidang. Sidang dimulai jam 09.30 WIB, dengan menghadirkan 3 saksi polisi, tapi saksi yang dihadirkan bukan polisi yang menangkap semalam.
Saksi ditanyai oleh hakim tentang proses penangkapan dan saksi berkata bahwa para perempuan dan waria sedang melakukan tindakan prostitusi. Lalu beberapa waria dan perempuan itu ditanyai oleh Hakim sudah berapa lama mereka melakukan tindak prostitusi? beberapa menjawab ada yang baru pertama dan ada yang sudah beberapa tahun tapi beberapa waria yaitu ella, yeti, gendis, dan intan menyatakan bahwa mereka berada di tempat kejadian karena mereka sedang jalan – jalan karena malam itu ada pasar malam. Tapi penjelasan itu, hakim tidak percaya dengan mengatakan bahwa tempat tersebut adalah tempat prostitusi.
Gendis menyela dengan menyatakan bahwa prosedur penangkapan harus dengan memperlihatkan surat tugas. Namun hakim berkata kepayahan jika harus memperlihatkan surat tugas, jika tidak terima atas penangkapan ini maka dipersilahkan untuk naik banding. Masing-masing dijatuhi denda antara Rp 300.000 – Rp 700.000 dengan subsider kurungan selama 2 bulan. Pembayaran denda dibatasi sampai pukul 17.00 WIB jika sampai jam yang ditentukan tidak membayar maka diproses kurungan.
Hakim menghukum para Waria (6 orang) dan perempuan yang dituduh sebagai pekerja sex (sekitar 10 orang) dengan menggunakan Perda Pelacuran di Bantul. Informasi terakhir (pukul 16.35 WIB) enam waria yang tertangkap dan dijatuhi hukuman oleh hakim telah keluar dengan membayar denda masing-masing Rp 300.000. Tetapi sebagian perempuan yang dituduh pekerja sex sebagian ada yang sudah keluar karena membayar tetapi sebagian masih ada yang ditahan di penjara.
Kontak Person :
Ryan (Yogyakarta)
Mobile : 085789060541