Search
Close this search box.

4392248-3x2-940x627Suarakita.org- Pemerintah negara bagian Wilayah Ibukota Australia (ACT) di Canberra mengajukan revisi Undang-Undang Catatan Sipil yang memungkinan mereka yang transgender untuk mengubah pencatatan jenis kelamin sesuai yang mereka kehendaki, tanpa harus menjalani operasi penggantian jenis kelamin terlebih dahulu.

Kemudahan ini dimungkinkan jika UU yang mencakup pencatatan kelahiran, kematian dan pernikahan itu disahkan oleh perlemen negara bagian akhir pekan ini. Perdebatan revisi UU akan dimulai hari Kamis (20/3/2014).

Menurut Jaksa Agung ACT Simon Corbell, pemerintah mengusulkan dihapuskannya syarat bagi para transgender menjalani operasi terlebih dahulu sebelum bisa mengubah akte kelahiran mereka.

“UU ini memperkuat perlindungan bagi kesamaan hak setiap orang,” katanya.

Jaksa Corbell menjelaskan, perubahan ini bersamaan pula dengan perubahan lainnya dalam perundang-undangan di negara bagian ACT termasuk yang memperbolehkan seseorang secara hukum mencatatkan dirinya sebagai gender ketiga dan bahkan tak mau menyebutkan jenis kelaminnya di akte kelahiran.

Ia mengatakan, mereka yang ingin mengubah pencatatan jenis kelamin hanya perlu mengisi satu paket formulir untuk perubahan di paspor dan di akte kelahiran.

“Pemerintah ACT mengakui keragaman seksual dan kontribusi seluruh warga Canberra apapun gender mereka,” katanya.

Perubahan lainnya dalam revisi UU ini mencakup perpanjangan waktu bagi para orangtua untuk mencatatkan jenis kelamin anak yang baru lahir dari 60 hari menjadi 6 bulan.

Sumber : detiknews.com