Search
Close this search box.
Presiden Nigeria Goodluck Jonathan mengesahkan undang-undang yang melarang perkawinan sejenis 7 Januari lalu (foto: dok).
Presiden Nigeria Goodluck Jonathan mengesahkan undang-undang yang melarang perkawinan sejenis 7 Januari lalu (foto: dok).

Suarakita.org- Presiden Nigeria Goodluck Jonathan menandatangani undang-undang antihomoseksual yang melarang pernikahan sesama jenis, bahkan juga membatasi aktivitas kaum homoseksual dengan mengatur bahwa pertemuan antarkaum gay sebagai tindakan ilegal.

UU Pelarangan Pernikahan Sesama Jenis ini akan mengkriminalkan klub-klub, asosiasi dan organisasi kaum gay dengan ancaman penjara hingga 14 tahun.

Pemberlakuan UU ini langsung menuai protes dunia internasional, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Sebagian kaum gay di negara itu telah meninggalkan Nigeria karena intoleransi atas pilihan seksual mereka. Mereka memilih untuk pindah ke negara lain jika UU tersebut disahkan.

UU antihomoseksual ini tidak sekejam di Uganda yang baru saja disahkan parlemen bulan lalu yang sampai mengancam kaum gay penjara seumur hidup.

Namun, hukum di Nigeria ini merefleksikan kondisi masyarakat yang sangat religius dan konservatif yang menganggap homoseksual sebagai penyimpangan.

Nigeria merupakan salah satu dari 38 negara Afrika yang memusuhi kaum gay, menurut Amnesty Internasional.

Kantor berita AP mendapatkan salinan UU Pelarangan Pernikahan Sesama Jenis, yang baru diteken Presiden Jonathan pada 7 Januari lalu.

Masih belum jelas mengapa proses pembuatan UU tersebut ditutup rapat. Salinan dokumen yang didapatkan dari Dewan Perwakilan Rakyat di Abuja, ibukota Nigeria, menunjukkan UU itu telah ditandatangani para anggota DPR dan senator dengan suara bulat pada 17 Desember silam dengan tanpa ada pemberitahuan sama sekali.

Menteri Luar Negeri AS John Kerry mengatakan AS “sangat prihatin” atas terbitnya UU yang “secara bahaya membatasi kebebasan bagi semua rakyat Nigeria untuk berkumpul, berserikat dan berekspresi”.

Sumber: beritasatu.com