Search
Close this search box.
Poster tuntutan pembebasan TKI yang akan dihukum mati di Malaysia, Wilfrida Soik
Poster tuntutan pembebasan TKI yang akan dihukum mati di Malaysia, Wilfrida Soik

Suarakita.org- Hakim menerima bukti hasil dari uji umur tulang (bone-age examination) yang disampaikan oleh Pengacara Wilfrida Soik,TKI asal NTT, di Mahkamah Tinggi, Kota Bahru, Kelantan,Malaysia yang digelar Minggu (17/11/2013) kemarin.

Selain itu, hakim pun memberikan izin untuk Wilfrida menjalani tes psikologis pada saat kejadian. Demikian dituturkan Poempida Hidayatulloh selaku Wakil Ketua Timwas TKI, kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2013).

Dijelaskan, sidang, Minggu (17/11/2013), tidak berjalan lama, karena dalam persidangan hanya disampaikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pembelaan atas dakwaan Jaksa berupa vonis mati terhadap Wilfrida Soik. Salah satu bukti-bukti baru tersebut adalah hasil “Bone-age Examination” (Pemeriksaan sains medis untuk menentukan umur tulang manusia). Eksaminasi dilakukan untuk membuktikan bahwa Wilfrida adalah korban dari perdagangan manusia (Human Traficking), dimana pada saat dia pertama kali dipekerjakan oleh majikannya yang bersangkutan adalah di bawah umur.

Tuntutan Pasal 302 tentang Pembunuhan berencana dari Jaksa Penuntut, melalui proses persidangan dapat diringankan dengan berkas bukti-bukti baru tersebut.

Selain dari pada itu Pengacara Wilfrida pun memohon kepada hakim untuk mengijinkan wilfrida menjalankan tes psikologis pada saat kejadian pembunuhan berjalan. Tes tersebut akan dilakukan di rumah sakit Permai, di Johor. Waktu tes akan berlangsung selama 1 bulan.

“Hakim menerima bukti hasil dari uji umur tulang (bone-age examination) yang disampaikan oleh Pengacara Wilfrida. Dan hakim pun memberikan ijin untuk Wilfrida menjalani tes psikologis pada saat kejadian,” ujar Poempida. Kemudian hakim menyampaikan bahwa akan ada sidang lanjutan untuk disampaikan hasil tes psikologis tadi.

Waktu sidang berikutnya akan ditetapkan kemudian melalui undangan. Tapi kira-kira akan jatuh pada tanggal 29 Desember 2013. Lebih lanjut Poempida katakan, ada beberapa catatan yang ingin diangkat mengenai kasus Wilfrida ini.

Kasus ini sudah mulai sejak tahun 2010. Setelah kemudian mendapatkan perhatian media dan publik serta juga tokoh-tokoh politik nampak kemudian banyak gagasan-gagasan cerdas dalam pembelaan terhadap Wilfrida, seperti kemudian uji tulang dan psikologis di atas.

“Sebenarnya selama ini proses atau strategi pembelaan hukum untuk Wilfrida yang berjalan seperti apa? Ini adalah tugas dari timwas untuk mendalami lebih jauh dalam masalah ini,” kata Poempida.

Sumber : tribunnews