Suarakita.org- Meski puas, Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengaku kecewa dengan jalannya persidangan terhadap Wilfrida Soik yang dituntut mati, di sidangkan di di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, Minggu (17/11/2013).
Usai persidangan, Anis mengungkap proses persidangan terhadap Wilfrida sudah dilakukan sejak tahun 2011.
“Jadi, proses persidangan sampai saat ini saya anggap bertele-tele. Karena apa yang diungkap untuk menguatkan bagi Wilfrida, sudah kami ajukan sebelumnya, ” ujar Anis Hidayah.
“Soal uji tulang Wilfrida dan lainnya, kenapa baru ditanyakan sekarang? Padahal persidangan sudah dilakukan sejak Februari 2011,” ungkapnya lagi.
Mengenai paspor yang dipalsukan saat Wilfrida masuk Malaysia, diakui Anis mengaku, Migrant Care sudah memberikan data-datanya. Termasuk surat akte Wilfrida Soik dari keuskupan Belu, Nusa Tenggara Timur.
“Yang kami kecewa adalah, selama menjalani persidangan, Wilfrida tidak didamping ahli bahasa. Padahal, saat persidangan, saya yakin Wilfrida belum tentu mengerti apa yang terungkap dalam persidangan,” keluh Wilfrida lagi.
Anggota Timwas TKI DPR, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, sebelum sidang dilanjutkan, Wilfrida akan menjalani uji psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru.
“Apapaun yang terjadi oleh Wilfrida, dia tidakk bisa dituntut hukuman mati kepada Wilfrida, karena masih di bawah umur,” kata Rieke.
“Yang tak diungkap di pengadilan adalah bagaimana Wilfrida mengaku selalu disiksa dan selalu diancam oleh majikan. Harusnya itu bisa diungkap dipersidangan,” pungkas Rieke Diah Pitaloka.
Sumber : tribunennews.com