Search
Close this search box.
(Credit: Reuters)
(Credit: Reuters)

Suarakita.org- Pemerintah Federal Australia resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas UU pernikahan gay yang berlaku di Pemerintah kota Canberra.

Gugatan diajukan karena pemerintah federal menggangap UU di Canberra itu melanggar UU Pernikahan Persemakmuran yang diamandemen dan menyatakan pernikahan dianggap tidak sah kalau bukan antara pria dan perempuan.

Pemerintahan federal di bawah kubu Koalisi menganggap parlemen tidak punya kekuatan untuk melegalkan pengertian lain dibalik pengertian esensi pernikahan.

Pemerintah Canberra sendiri siap merevisi UU pernikahan gay itu jika MA Australia menyatakan UU itu tidak sah.

Persidangan atasa gugatan ini akan dilangsungkan pada 3 Desember 2013.

Canberra menjadi wilayah teritori pertama di Australia yang mensahkan UU pernikahan gay.

Semestinya UU ini sudah mulai berlaku sejak 8 Desember 2013.

Sumber : radioaustralia.net.au