Suarakita.org- Darlene Cox dan Liz Holcombe menjadi pasangan sesama jenis pertama yang mendaftarkan rencana pernikahan mereka di bawah UU Kesetaraan Pernikahan Sesama Jenis yang berlaku di wilayah ibukota Canberra (ACT), Australia.
Menurut ketentuan UU yang disetujui parlemen ACT bulan lalu tersebut, mulai Kamis (7/11/2013), para pasangan sesama jenis sudah bisa mengajukan pendaftaran rencana pernikahan mereka.
Pasangan yang ingin menikah harus menyampaikan pemberitahuan empat minggu sebelum ‘hari H’. Bagi pasangan Darlene Cox dan Liz Holcombe, hal ini berarti mereka akan menyatakan “I do” secara resmi pada 7 Desember mendatang. Mereka sekaligus menjadi pasangan sesama jenis pertama yang akan secara resmi menikah di Canberra.
“Kami senang sekali. Ini sudah kami tunggu bertahun-tahun lamanya,” tutur Darlene Cox.
Pasangan ini merasa salut dengan pemerintah ACT yang menggunakan peraturan hukum untuk memajukan HAM. “Ini merupakan masalah memajukan HAM saya sebagai perempuan yang ingin menikahi sesamanya perempuan,” kata Cox lagi.
Meski demikian, UU ini sedang digugat oleh Pemerintah Federal Australia ke Mahkamah Agung. Persidangan atas gugatan ini akan dilakukan 3 dan 4 Desember mendatang.
Jika MA memutuskan UU ini bertentangan dengan UU Pernikahan yang dikeluarkan Pemerintah Federal, besar kemungkinan pernikahan Cox dan Holcombe tidak bisa dicatat secara resmi.
Namun kemungkinan itu tidak mengurungkan niat pasangan yang sudah hidup bersama 15 tahun ini. Mereka telah membooking tempat pernikahan dan mengatur rencana kedatangan tamu-tamu dari negara bagian lain.
“Jika kami batal menikah secara resmi, kami akan tetap merayakan lahirnya UU ini,” kata Cox.
Sumber : radioaustralia.net.au