Ourvoice.or.id- Pengadilan di kota Temara, Maroko, Senin (20/5/2013), memutuskan hukuman kurungan selama empat bulan untuk dua pemuda yang dinilai telah melakukan praktik homoseksual.
Kedua pemuda berusia 20 dan 28 ditahan awal bulan ini di kota Temara yang berada tak jauh dari ibu kota Rabat.
Kuasa hukum kedua pemuda itu mengatakan polisi menahan kedua pemuda itu saat bersama-sama dalam sebuah mobil. Namun, kedua pemuda itu membantah mereka adalah pasangan gay.
“Kami hanya bercakap-cakap di dalam mobil, tak lebih dari itu. Kami tak melakukan hal ilegak,” kata salah satu terdakwa di depan pengadilan.
“Kami katakan kepada hakim bahwa perngakuan yang ditandatangani kedua terdakwa penuh ketidakakuratan,” kata kuasa hukum terdakwa sambil menambahkan pihaknya kemungkinan akan mengajukan banding.
Di bawah pasal 489 undang-undang pidana Maroko, pelaku hubungan seksual sesama jenis kelamin diamcam hukuman minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun penjara.
Sumber : kompas.com