Ourvoice.or.id- Presiden Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini menempatkan Prancis sebagai negara ke-14 di dunia yang mengakui pernikahan sejenis.
Hollande menandatangani UU Pernikahan Sejenis setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi Prancis menolak gugatan dari oposisi sayap kanan, sehingga memuluskan rencana Hollande memberlakukan UU yang banyak ditentang itu/ “Saya telah mengambil keputusan, kini saatnya menghormati hukum di republik ini,” katanya seperti dilansir BBC, Sabtu (18/5).
Namun, tak seketika pasangan sejenis di Prancis bisa melangsungkan pernikahan. Pernikahan sejenis baru dapat dilakukan setelah 10 sejak UU itu ditandatangani.
Sejak memimpin Prancis setahun lalu,Hollande dan Partai Sosialis memang mengusung isu legislasi dengan melibatkan pembaruan sosial. Setelah melalui perdebat melelahkan, RUU Pernikahan Sejenis dan Adopsi telah diterima Senat dan Majelis Nasional pada bulan lalu.
Awalnya RUU itu memang ditentang oposisi sayap kanan, kubu yang pernah dipimpin bekas Presiden Prancis Nicholas Sarkozy. Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pernikahan sejenis tidak menyalahi pinsip konstitusi maupun bertentangan dengan hak-hak dasar dan kedaulatan nasional.
Ditegaskan pula bahwa hal yang tak kalah penting dalam UU itu adalah soal adopsi anak oleh pasangan sejenis. Artinya, pengesahan atas pernikahan sejenis tak otomatis langsung memiliki hak atas anak.
Namun demikian, penolakan atas UU itu akan terus berlangsung. Komedian Frigide Barjot yang menjadi corong kelompok anti-pernikahan sejenis menyebut aturan itu sebagai provokasi. Karenanya kampanye penolakan harus terus disuarakan.
Ketua Partai UMP Francois Cope yang memimpin kelompok oposisi mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Kontitusi. Meski demikian, ia tetap harus menghormati putusan itu. UMP justru akan mengusulkan RUU bra pada 2017 nanti untuk lebih menghormati hak-hak anak-anak.
Salah satu kelompok yang mendukung oposisi dan lobby anti-pernikahan sejenis adalah Gereja Katholik. Mereka menganggap UU itu akan merusakkan bangunan penting di masyarakat.
Jajak pendapat menunjukkan bahwa 55-60 persen warga Prancis mendukung pernikahan sejenis. Namun, hanya 50 persen yang menyetujui adopsi gay.
Yang pasti, keputusan itu menjadikan Prancis sebagai negara ke-14 di dunia setelah Selandia Baru yang mengesahkan UU Pernikahan Sejenis pada bulan lalu. Untuk Eropa, Prancis menjadi negara ke-9 yang mengakui pernikahan sejenis setelah Belanda dan negara-negara di Skandinavia. Kini, RUU Pernikahan Sejenis juga tengah digodok di parlemen Inggris. (ara/jpnn)
Sumber : jpnn.com