Search
Close this search box.
Aksi Kamisan menuntut pemenuhan hak-hak waria sebagai warga negara Indonesia (Foto: Dee/Ourvoice)
Aksi Kamisan menuntut pemenuhan hak-hak waria sebagai warga negara Indonesia (Foto: Dee/Ourvoice)

Ourvoice.or.id- Waria/Transgender yang tidak berpakaian sopan, saat beraktifitas di wilayah Aceh Utara akan ditindak tegas. Pasalnya, selama ini cara berpakaian mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Satpol PP dan WH Aceh Utara, T. Sulaiman, kepada Rakyat Aceh, kemarin. “Kita sudah banyak menerima informasi tentang waria yang berpakaian ketat dan sistem berbusana mereka tergolong tidak senonoh lagi, terlepas mereka dari kaum lelaki atau perempuan,”ungkapnya.

Sebut dia, cara berpakaian mereka sudah melanggar dengan Qanun Syariat Islam dan ini tidak boleh dibiarkan lebih lanjut. “Tidak tertutup kemungkinan, muda-mudi nantinya akan mengikuti jejak mereka,” tegas T Sulaiman.Sambung dia, kepada waria diminta untuk memakai pakaian berbusana muslim, apalagi saat berada di tempat umum. Dan jika masih bandel, pihaknya akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku.

T.Sulaiman juga menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan informasi di Kecamatan Lhoksukon, tepatnya di kawasan Terminal, masih ada waria yang berpakaian yang dinilai melanggar dengan Syariat Islam. “Qanun Syariat Islam memang tidak ada yang mengatur dengan waria. Tetapi, asal yang sudah bertentangan dengan Syariat Islam, wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara saat ditanyai koran ini, tindakkan apa yang bakal diberikan untuk mereka yang melanggar dengan himbauan tersebut, T. Sulaiman mengatakan, kepada mereka akan diambil tindakan. “Masalah tindakan berupa apa, nantilah kita beritahu jika mereka kedapatan melakukan yang melanggar syariat islam,” pungkasnya. (mag-46)

Sumber : rakyataceh.com