Ourvoice.or.id- Selandia Baru menjadi negara pertama di Asia Pasifik yang melegalkan perkawinan sejenis setelah parlemen negara itu meloloskan perubahan aturan yang diputuskan melalui sebuah voting bersejarah.
Setelah melalui puluhan tahun kampanye panjang, parlemen Selandia Baru akhirnya memperbolehkan perkawinan sejenis melalui pemungutan suara dengan hasil 77 mendukung dan 44 menolak.
“Ini adalah pernyataan bahwa kehidupan itu penting, masyarakat kami sudah cukup dewasa bagi kami,” kata Kevin Hague kepada parlemen.
Selandia Baru menjadi Negara ke-13 di dunia yang memperbolehkan perkawinan sejenis, demikian menurut organisasi HAM Human Rights Watch.
Amandeman UU Perkawinan
Australia telah menolak permohonan serupa September tahun lalu dan isu yang sama kini sedang memicu perdebatan sengit di Amerika Serikat, sejak Barack Obama menyatakan dukungannya bagi hubungan sesama jenis sebagai bagian penting dalam agenda periode keduanya sebagai presiden.
Dalam pemungutan suara yang digelar Rabu (17/4), parlemen memutuskan untuk mengubah Undang-Undang Perkawinan 1955 dengan menyetujui konsep pernikahan sebagai penyatuan dua orang tanpa memandang jenis kelamin, seksualitas atau bagaimana mereka memilih untuk mengidentifikasi jenis kelamin mereka.
Perubahan itu sebelumnya telah mendapat dukungan dari Perdana Menteri John Key.
Anggota parlemen di balik reformasi ini, Louisa Wall, seorang gay yang merupakan anggota kelompok tengah-kiri yakni Partai Buruh, mengatakan dia berharap langkah reformasi di Selandia Baru ini akan diikuti Negara-negara lain di kawasan.
Pengaruh Obama
“Aturan hukum (lama-red) sayangnya telah memperlakukan kelompok homoseksual di Selandia Baru secara kurang manusiawi, dan tidak setara dengan warga negara lainnya,” kata dia. ”Undang-undang baru ini akan memastikan bahwa Negara tidak akan mendiskriminasi satupun warga negara.”
Koordinator LegaliseLove di Wellington yakni Joseph Habgood mengatakan dukungan Obama telah menempatkan isu ini ke dalam arus utama politik dan mempercepat legalisasi perkawinan sejenis di Negara-negara seperti Selandia Baru.
“Sejak saat itu semua berubah,” kata Habgood. “Saya yakin bahwa itu akan terjadi di sini, tapi itu kini datang lebih cepat.“
Dengan Inggris dan Prancis, yang sedang bersiap mengadopsi aturan legalisasi perkawinan sejenis dalam waktu dekat, anggota parlemen Selandia Baru Louisa Wall mengatakan bahwa kini telah terjadi sebuah “percakapan dunia” atas isu hak kaum gay, yang seharusnya akan memicu perubahan di sejumlah bangsa lain.
Selandia Baru telah mendekriminalisasi homoseksualitas sejak 1986 dan sejak tahun 2005 telah memperbolehkan penyatuan hubungan sesama jenis.
Dalam daftar HRW ada sejumlah Negara yang telah melegalkan perkawinan sejenis yakni Belanda, Belgia, Kanada, Afrika Selatan, Argentina, Spanyol, Portugal, Norwegia, Swedia, Denmark, Islandia dan terakhir Uruguay yang telah melakukan perubahan dalam aturan hukum mereka bulan ini.(ab/hp (afp/ap/dpa)
Tautan video berita ini Klik : New Zealand approves same-sex marriage
Sumber : DW.DE