Ourvoice.or.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kanada mensahkan undang-undang yang tidak memperkenankan warganya melakukan aksi-aksi diskriminasi terhadap kalangan transgender di negeri itu.
Undang-undang tersebut disahkan pada Rabu kemarin dengan jumlah suara 149 berbanding 137, dengan dukungan krusial dari 16 anggota Partai Konservatif termasuk empat menteri kabinet.
Saat ini undang-undang tersebut tengah diajukan ke Senat untuk menunggu persetujuan selanjutnya.
Ini merupakan ujian pertama yang dihadapi kubu Konservatif terhadap penyelesaian masalah hak-hak kaum gay dan transgender di Kanada pada saat Menteri Luar Negeri John Baird menyuarakan pembelaan kuat terhadap isu itu di luar negeri.
Berbagai partai oposisi di negeri itu memutuskan bersatu untuk meloloskan undang-undang yang diajukan Partai Demokrat Baru pimpinan Randall Garrison. (pr/td)
Sumber : tanahdeli.com