Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Menurut organisasi hak asasi setempat. Setidaknya 157 pasangan LGBT di Taiwan berencana menikah pada hari pertama pernikahan sesama jenis akan sah di Taiwan.

Pernikahan sesama jenis akan secara otomatis menjadi sah di Taiwan pada 24 Mei menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017.

Namun, parlemen berencana untuk mengesahkan undang-undang untuk mengesahkan keputusan sebelum tenggat waktu.

Pemerintah Taiwan  minggu lalu mengatakan akan siap untuk mendaftarkan pernikahan sesama jenis walaupun RUU tersebut telah disahkan atau belum.

Menurut pernyataan pemerintah pada Desember tahun lalu, hampir 4.000 pasangan sesama jenis telah mendaftar untuk menikah.

Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights (TAPCPR) juga akan menyelenggarakan pesta pernikahan besar-besaran di luar Kantor Presiden pada tanggal 25 Mei.

Sementara itu, Equal Marriage Taiwan telah mulai menerima ucapan selamat untuk pengantin baru LGBT dari publik, selebriti, dan anggota parlemen.

“Kami sangat menantikan untuk melihat pernikahan sesama jenis pertama di Asia, dan menunjukkan kepada dunia bahwa Taiwan memiliki konstitusi demokrasi dan nilai-nilai keberagaman yang kami banggakan di Asia,” kata Benson Lee dari Equal Marriage Taiwan.

Jalan panjang Taiwan menuju kesetaraan pernikahan

Taiwan akan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan bagi pasangan LGBT pada 24 Mei.

Pada bulan Februari, pemerintah membuat rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan dan menyerahkannya ke parlemen.

Tetapi ketika RUU itu muncul, pemerintah, anggota parlemen, dan aktivis mengakui itu tidak memenuhi kesetaraan pernikahan sejati.

RUU yang telah direvisi muncul setelah kekalahan referendum pada November 2018. Para pemilih Taiwan memilih undang-undang terpisah untuk melegalkan serikat sesama jenis daripada mengubah KUH Perdata.

Pada bulan Mei 2017, Mahkamah Konstitusi Taiwan memutuskan bahwa adalah tidak konstitusional untuk menolak hak pernikahan untuk pasangan sesama jenis. Keputusan itu memberi tenggat waktu dua tahun untuk membuat undang-undang.

Namun, setelah referendum, kelompok konservatif telah melobi pembuat undang-undang untuk memberlakukan undang-undang ‘hidup bersama’ atau ‘kemitraan’ untuk memberi pasangan sesama jenis hak yang sama seperti pernikahan.

Partai oposisi Taiwan juga memperkenalkan RUU serikat sesama jenis ke parlemen. Kelompok-kelompok hak asasi dan keluarga-keluarga LGBT  mengecamnya sebagai ‘homofobia’. (R.A.W)

Sumber:

GSN