Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Seorang hakim militer terkemuka di Lebanon telah memutuskan bahwa homoseksualitas bukanlah kejahatan.

Dalam keputusan penting tersebut, Hakim Peter Germanos memutuskan untuk tidak menuntut empat prajurit yang diberhentikan dari jabatan mereka dalam kasus “sodomi”.

Hakim Peter Germanos mengatakan: “Sodomi tidak dapat dihukum oleh hukum”.

Hakim juga memutuskan untuk tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan karena dianggap telah melanggar KUHP Pasal 534. Pasal ini menyatakan bahwa “setiap tindakan seksual yang bertentangan dengan alam dapat dihukum dengan hukuman penjara satu tahun.”

Hakim Peter Germanos mengatakan bahwa pasal kontroversial dalam KUHP Lebanon gagal untuk mengklarifikasi apa tindakan seksual yang “melawan alam”.

Sodomi tidak bisa dihukum oleh hukum

Hakim Peter Germanos mengatakan bahwa “sodomi tidak dapat dihukum oleh hukum,” karena Pasal 534 tidak eksplisit dalam hal jenis hubungan apa yang dapat dianggap “bertentangan dengan alam”. Dia juga menekankan bahwa pasal itu tidak membedakan antara lelaki dan perempuan.

Namun, orang-orang yang dituduh melakukan hubungan homoseksual di negara Timur Tengah telah dihukum berdasarkan sebuah pasal yang melarang “hubungan tidak wajar”. Hukum ini dapat menjatuhkan hukuman hingga satu tahun penjara.

Dikutip dari sumber yudisial yang mengatakan bahwa ia berharap militer akan mengajukan banding untuk membawa kasus ini ke pengadilan yang lebih tinggi.

Keputusan pengadilan banding tahun lalu menguatkan pembebasan sembilan orang pada 2017 yang dituntut karena gay.

Hakim di pengadilan sipil telah memutuskan untuk tidak menghukum orang karena homoseksualitas berdasarkan Pasal 534. Namun, ini adalah pertama kalinya putusan seperti itu dikeluarkan dalam peradilan militer, kata sumber tersebut. (R.A.W)

Sumber:

GSN