Search
Close this search box.



SuaraKita.org – Enam pasangan sesama jenis menuntut kesetaraan pernikahan mengajukan tuntutan hukum di Pengadilan Distrik Tokyo pada hari ini (Kamis 14/2), dengan alasan bahwa penolakan untuk mengizinkan mereka menikah adalah tidak konstitusional dan diskriminatif.

Pasangan ini adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari 13 pasangan lesbian dan gay yang berusia 20-an hingga 50-an yang telah memutuskan untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke seluruh Jepang pada Hari Valentine.

Selain Tokyo, pasangan-pasangan tersebut berniat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi di pengadilan distrik di pusat kota Jepang Nagoya, Osaka di Jepang barat dan di kota Sapporo di utara negara itu.

Pasangan tersebut masing-masing menuntut ganti rugi sebesar 1 Juta Yen, mengklaim bahwa pemerintah belum memenuhi kewajiban konstitusionalnya yang telah menyebabkan mereka mengalami tekanan emosional melalui diskriminasi.

Argumen tentang kesetaraan pernikahan berkisar pada Pasal 24 Konstitusi yang menetapkan, “Pernikahan hanya akan didasarkan pada persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin dan itu akan dipertahankan melalui kerja sama yang saling menguntungkan dengan hak yang setara antara suami dan istri sebagai dasar.”

Pengacara penggugat berpendapat bahwa maksud pasal itu adalah untuk menjaga kesetaraan gender dan rasa hormat antar individu, dan itu tidak menghalangi pernikahan antara jenis kelamin yang sama.

“Pasal 24 memastikan bahwa pernikahan yang sah hanya tergantung pada keinginan yang disepakati oleh individu tanpa intervensi dari pemerintah atau pihak ketiga lainnya,” demikian penjelasan singkat mereka.

Namun, pemerintah menafsirkan artikel tersebut hanya untuk pasangan heteroseksual. Ini juga menunjukkan bahwa istilah “suami dan istri” yang digunakan dalam hukum kewarganegaraan dan hukum pendaftaran keluarga merujuk pada lelaki dan perempuan, dan dengan demikian tidak dapat menerima aplikasi pernikahan dari pasangan gay dan lesbian.

Meskipun pemerintah Jepang menolak untuk mengakui kesetaraan pernikahan, lebih dari 10 kota dan kotamadya lainnya, termasuk Tokyo Shibuya dan Setagaya sejak 2015, memberikan “sertifikat kemitraan” kepada pasangan sesama jenis untuk meringankan beberapa kesulitan yang tidak dihadapi oleh pasangan heteroseksual. .

Tanpa kesetaraan pernikahan, pasangan sesama jenis tidak dapat mewarisi properti tanpa surat wasiat, mendapat manfaat dari pengurangan pajak penghasilan untuk pasangannya atau memiliki hak orang tua atas anak-anak mereka.

Pasangan berharap keluhan mereka akan mengarah pada perubahan sehingga pasangan sesama jenis akan diakui oleh masyarakat dan, seperti kata singkat mereka, “Apakah kesulitan mereka diselesaikan dan martabat mereka dipulihkan.”

Pernikahan sesama jenis pertama kali disahkan di Belanda pada tahun 2001. Saat ini diakui di lebih dari dua lusin negara dan sebagian besar wilayah di Eropa dan Amerika Latin, yang terakhir adalah Austria pada bulan Januari.

Di Asia, Taiwan diharapkan menjadi yang pertama, yang akan mengakui kesetaraan pernikahan pada bulan Mei. (R.A.W)

Sumber:

Kyodo