Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Dalam pemungutan suara terbaru untuk mengubah KUHP, pemerintah Swiss telah menyatakan bahwa homofobia dan transfobia sebagai tindakan ilegal, sama seperti rasisme.


Dewan Nasional memilih 118 banding 60 untuk mengilegalkan tindakan yang mendiskriminasikan seseorang berdasarkan seksualitas atau identitas gender mereka dan siapa pun yang ditemukan bersalah dapat menerima hukuman penjara hingga tiga tahun.


Anggota dewan nasional Mathias Reynard – yang mempelopori perubahan pada hukum – mengatakan: “Homofobia bukanlah opini. Ini kejahatan.

“Satu dari lima homoseksual mencoba bunuh diri, setengahnya bahkan belum menginjak usia 20 tahun.

“Kemenangan ini mengirimkan sinyal yang kuat. Saya sudah menerima ratusan reaksi. “

Saat ini di Swiss, pasangan sesama jenis tidak memiliki hak yang sama dalam hal pajak, fertilitas, kesejahteraan dan adopsi tetapi telah memungkinkan kemitraan sipil sejak tahun 2007.

Mathias Reynard mengatakan dia sekarang akan mendorong untuk melakukan legalisasi kesetaraan pernikahan di Swiss. (R.A.W)

Sumber:

attitude