Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Legislatif Pakistan telah memilih dengan suara bulat untuk menyetujui sebuah undang-undang hak transgender. Perubahan tersebut menambahkan lebih banyak perlindungan dan tindakan anti-diskriminasi bagi masyarakat.

Bulan lalu, Komite Fungsional Senat untuk Hak Asasi Manusia menyetujui amandemen RUU Transgender, 2017 ‘.

Ada beberapa amandemen yang disetujui termasuk hukuman seumur hidup bagi siapa saja yang memaksa individu transgender melakukan hubungan seksual atau menculik seorang transgender.

Pemerkosaan terhadap seorang transgender juga akan diganjar dengan hukuman mati atau penjara hingga 25 tahun.

RUU tersebut juga akan memungkinkan individu transgender untuk secara resmi ‘mengubah’ jenis kelamin mereka tanpa persetujuan dari dewan medis.

“Komunitas transgender menentang gagasan untuk membentuk dewan medis yang harus menentukan gender mereka karena khawatir akan mengalami rasa malu dan pelecehan,” kata Ketua Senat Komite Hak Asasi Manusia, Senator Nasreen Jalil, bulan lalu.

‘RUU tersebut memberi perlindungan kepada anggota komunitas transgender dan melarang serangan terhadap harga diri dan penganiayaan kepada mereka.’
Beberapa perubahan lain yang disetujui pada RUU tersebut meliputi:

RUU tersebut sekarang juga harus melewati proses persetujuan dari Majelis Nasional dan menerima persetujuan presiden sebelum menjadi undang-undang resmi. (R.A.W)

Sumber:

GSN