Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Melalui siaran pers mereka pada tanggal 10 Februari lalu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil ini menyampaikan beberapa catatan sebagai alasan kuat untuk menolak pengesahan RKUHP. Beberapa catatan tersebut  adalah:

Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization).
Kedua, RKUHP belum berpihak pada kelompok rentan, utamanya anak dan perempuan.
Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, utamanya program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi.
Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga.
Keenam, RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen. DPR dan Pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen Negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti Korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM.
Ketujuh, berdasarkan 6 (enam) poin permasalahan yang terlah disebutkan di atas, telah nyata terlihat bahwa RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.

Ketujuh catatan ini menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP adalah gambaran apakah Pemerintah dan DPR serius dalam melakukan dekolonialisasi di Indonesia. Mereka juga mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk berhati-hati, karena apabila RKUHP saat ini disahkan oleh DPR, Pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dianggap sebagai rezim yang membangkang pada Konstitusi, membungkam kebebasan berekspresi dan memberangus demokrasi.

Untuk itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR agar:  

Menghentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial.
Meminta Pemerintah untuk menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, lembaga terkait, dan masyarakat sipil.
Menolak RKUHP dijadikan sebagai alat dagangan politik. (R.A.W)

Siaran pers selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut:

[gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2018/02/Siaran-Pers-Aliansi-Nasional-Reformasi-KUHP.pdf”]

Sumber:

Aliansi Nasional Reformasi KUHP