SuaraKita.org – Pengadilan tinggi Austria telah memutuskan bahwa pasangan LGBT bisa menikah mulai awal tahun 2019, mereka juga menyatakan bahwa ada undang-undang yang diskriminatif sebelumnya.
Menurut dokumen pengadilan, Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang yang sebelumnya membatasi ikatan pasangan LGBT dalam kemitraan sipil.
Keputusan tersebut membawa Austria sejajar dengan banyak negara Eropa lainnya termasuk Jerman, Spanyol, Belgia, Belanda, Prancis dan Inggris.
Pasangan LGBT di Austria telah diizinkan untuk melakukan kemitraan sipil sejak 2010, namun sampai saat keputusan ini dibuat mereka masih belum bisa menikahi pasangannya.
Pengadilan membuat keputusan berdasarkan sebuah keluhan dari dua orang perempuan yang terikat dalam kemitraan sipil yang menolak untuk menerima bahwa izin pernikahan formal mereka ditolak oleh pihak berwenang di Wina.
Aturan yang membatasi kemitraan sipil bagi pasangan LGBT yang sekarang akan dicabut pada tanggal 31 Desember 2018 dan akan diganti dengan peraturan baru yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi ketidaksetaraan dalam sistem, pasangan heteroseksual mulai tahun depan akan dapat memilih kemitraan sipil. (R.A.W)
Sumber: