Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Sebuah pengadilan di Kairo, Mesir pada hari Minggu (26/11) kemarin membebaskan 17 orang yang ditangkap oleh pihak berwenang bulan lalu dengan tuduhan sebagai homoseksual, kata sebuah sumber dari pengadilan.

Mereka didakwa melakukan homoseksualitas dan menghasut untuk melakukan tindakan tidak senonoh dan dihukum selama tiga tahun penjara jika mereka gagal membayar denda sebesar 285 Dollar Amerika atau sekitar 3.8 Juta Rupiah.

Para terdakwa diperbolehkan mengajukan banding atas hukuman mereka di pengadilan tinggi.

Meskipun homoseksualitas tidak secara khusus dilarang di Mesir, mereka adalah sebuah masyarakat yang konservatif dan diskriminasi tersebar luas. Lelaki gay sering ditangkap dan biasanya dituduh melakukan pesta pora, amoralitas atau penistaan.

Pada bulan Oktober pasukan keamanan Mesir menangkap 57 orang dalam penggerebekan yang dipicu oleh pengibaran bendera pelangi di sebuah konser musik.

Namun, sebagian besar dari mereka yang ditangkap tidak terlibat dalam insiden bendera, melainkan ditangkap karena dugaan atas orientasi seksual mereka pada hari berikutnya. (R.A.W)

Sumber:

middleeasteye