Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Amnesty International menyebut “sebuah kemunduran untuk hak asasi manusia” di Mesir. Organisasi tersebut juga menuduh Rancangan Undang-Undang yang mencantumkan pasal yang mengkriminalkan homoseksualitas di negara tersebut sebagai hukum yang “sangat diskriminatif”.

Saat ini, hukum di Mesir tidak menghukum homoseksualitas secara langsung, namun pengadilan Mesir menggunakan tuduhan “pencabulan” atau “pelacuran” untuk menghukum homoseksual.

Pada bulan Oktober, beberapa anggota parlemen Mesir telah mengusulkan sebuah draf yang mengatur hukuman penjara bagi orang-orang melakukan hubungan seksual sesama jenis, baik di ruang publik maupun ruang pribadi. Dalam rancangan undang-undang tersebut, hukuman yang dijatuhkan berkisar antara satu sampai tiga tahun penjara, namun dapat menjadi lima tahun penjara dalam kasus yang berulang.

RUU ini sangat diskriminatif akan menjadi kemunduran besar bagi penegakan hak asasi manusia dan pukulan keras terkait dengan hak seksual di Mesir,” kata Najia Bounaim, direktur kampanye Amnesty International untuk Afrika Utara.

Gelombang penindasan terhadap komunitas gay telah dilakukan di negara tersebut dalam beberapa pekan terakhir, setelah konser di Kairo pada tanggal 22 September yang menampilkan musisi asal Lebanon Mashrou’ Leila, yang dikenal karena dukungan mereka terhadap komunitas LGBT. Beberapa penonton kemudian melambaikan bendera pelangi simbol komunitas LGBT, menimbulkan kontroversi di media dan jejaring sosial.

Menurut sumber dari pihak keamanan, polisi menangkap 31 orang dari konser tersebut. Jumlah yang tertangkap organisasi Amnesty International sebenarnya melebihi 70 orang. Pada tanggal 19 November, sebuah pengadilan pidana di Kairo akan memutuskan nasib 17 orang yang dituduh melakukan “pesta pora seksual”.

Baik presiden maupun pemerintah secara terbuka telah menyatakan pandangan mereka mengenai masalah ini. Sebuah badan publik yang berwenang terhadap  regulasi media, sebuah badan publik, pada bulan September menyatakan bahwa homoseksualitas adalah penyakit “memalukan” dan melarang media melakukan “promosi” terhadap hal tersebut. (R.A.W)

Sumber:

sherbrooktimes