Search
Close this search box.

SuaraKita.org – Pada saat ini Kanada hanya memberikan opsi pilihan jenis kelamin lelaki atau perempuan yang tertera di dalam paspor, namun sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) akan merubah peraturan yang lama ke arah yang lebih inklusif terhadap transgender maupun non-biner. Akan ada pilihan gender ke-3 ataupun pilihan bagi orang yang tidak mengidentifikasikan jenis kelamin mereka

Warga negara Kanada diizinkan untuk mengubah jenis kelamin mereka yang tercantum di paspor setiap saat, namun negara tersebut berharap bahwa kebijakan baru tentang gender akan membantu memperluas pilihan yang tersedia bagi masyarakat.

Menteri Kehakiman Jody Wilson-Raybould menganggap langkah tersebut sebagai langkah yang berkesadaran, namun ditekankan masih banyak lagi yang harus dilakukan untuk mencapai kesetaraan.

RUU C-16 tersebut akan memperbarui Undang-Undang Hak Asasi Manusia Kanada. Namun, seperti biasa, RUU tersebut masih berhadapan dengan pihak oposisi. Senator partai Konservatif Don Plett mengatakan bahwa “pilihan ke-3” tersebut sia-sia karena dia menganggap akan ada banyak sekali pilihan yang harus disertakan.

Kanada mengizinkan pengunjung asing untuk mengidentifikasi sebagai gender netral dalam dokumen pendukung di dalam keimigrasian. Juru bicara Biro Imigrasi, Pengungsi dan Kewarganegaraan Kanada mengatakan bahwa negara tersebut juga mengambil langkah untuk mengizinkan pemegang paspor memilih opsi “lain-lain” pada pilihan jenis kelamin dalam dokumen mereka. Selain itu Australia, Selandia Baru, Nepal dan sejumlah negara lain juga menawarkan opsi ‘X’ gender, atau beberapa variasi, selain ‘lelaki’ dan ‘perempuan’ pada paspor. (R.A.W)

Sumber:

Pink News