Search
Close this search box.

SuaraKita.org –  2 orang transgender warga negara Uni Emirat Arab yang terlahir perempuan meminta diakui sebagai lelaki oleh negara. Sebuah berita yang tidak biasa beredar di ranah timur tengah yang konservatif, dimana isu-isu LGBT dilarang untuk disebar luaskan.

Penggugat, yang diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai HS (26), dan AM (28), telah meminta pengadilan Abu Dhabi untuk merubah jenis kelamin dan nama mereka dalam catatan negara, setelah mereka menjalani terapi hormon dan operasi penyesuaian jenis kelamin di Eropa.

Bagi banyak orang di Timur Tengah, sesuatu yang dianggap menyimpang dari norma seksual tradisional dianggap sebagai aib, yang berakibat akan dikucilkan bahkan terancam dibunuh demi mempertahankan “kehormatan keluarga”.

H.S. Mengatakan bahwa dengan melakukan operasi penyesuaian jenis kelamin, perjuangan untuk mencapai identitas sejati telah didapatkan, namun untuk mendapatkan penerimaan dari masyarakat, masih harus diperjuangkan. Dia mulai merasakan bahwa bahwa dia berbeda sejak masa kanak-kanak, ketika remaja tanta-tanda pubertas dari seorang perempuan pun tidak muncul. Ibunya beranggapan bahwa situasi tersebut akan berubah seiring waktu sampai dia akan menikah dan memiliki anak. Bahkan salah seorang saudaranya bersedia untuk menjodohkannya dengan anak lelakinya.

Namun ketika H.S mengetahui bahwa hormon perempuan dalam dirinya berada pada kadar yang sangat rendah ketika diperiksakan di sebuah klinik, H.S memutuskan untuk melakukan terapi hormon. Hal ini dirahasiakannya pada semua orang kecuali ibunya. Penampilannya yang semakin terlihat maskulin, menarik perhatian pihak sekolah, untungnya ada guru yang bersimpati kepadanya. Dia tetap diizinkan untuk sekolah asal tidak memakai kamar mandi perempuan dan menjauhi tempat-tempat yang dikhususkan untuk murid perempuan.

H.S kemudian menabung sedikit demi sedikit untuk melakukan operasi penyesuaian jenis kelamin di Eropa. Operasi tersebut terbagi dalam 3 tahap, dan setiap tahap operasi memakan waktu selama 12 jam. Kini dia merasakan kenyamanan psikologis yang hebat, dan konflik internalnya telah hilang karena penampilan fisiknya telah sesuai dengan keinginannya. Dia masih menunggu keputusan untuk menyelesaikan perubahan nama dan jenis kelaminnya di dokumen resmi.”

Pihak berwenang di Uni Emirat Arab yang mayoritas Muslim, pusat global untuk pariwisata dan perdagangan di mana ekspatriat jauh lebih banyak daripada penduduk setempat, tidak menanggapi langsung permintaan untuk memberikan komentar. Pengacara kedua transgender lelaki tersebut, Ali al-Mansouri, mengatakan bahwa undang-undang federal mengenai tanggung jawab medis harus menyetujui tindakan penyesuaian jenis kelamin karena merupakan tindakan yang diperintahkan oleh  dokter berdasarkan diagnosis mereka sebagai kondisi medis pada kliennya, yaitu gangguan identitas gender/ gender identity disorder. Menurut Ali al-Mansouri hal ini diizinkan secara hukum, namun hal ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama jika menyangkut masalah tradisi. (R.A.W)

Sumber:

Reuters