Search
Close this search box.

Komnas Perempuan Menyayangkan Pemberitaan Yang Muncul Malah Tentang LGBT

Suarakita.org- Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan wacana yang berkembang di media massa atas posisinya sebagai pihak terkait  dalam  perkara judicial review KUHP pasal  284, 285, dan 292 tidak sesuai dengan realita dan maksud Komnas Perempuan.

“Nah Kami juga sebenarnya agak menyayangkan karena kok akhirnya  pemberitaan yang merebak jadi  LGBT, yang merebak itu free sex dan LGBT, ini gimana ya caranya mengembalikan kembali pengetahuan publik ke inti masalah (kekerasan seksual– red)”, ujar  Azriana Manalu , Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Jum’at 2 September  2016.

Komnas Perempuan menjadi pihak terkait atas perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian materiel KUHP terhadap konstitusi Indonesia. Pihak pemohon menginginkan  tiga hal : definisi zina diperluas tidak hanya orang yang terikat perkawinan, perluasan definisi  perkosaan,  dan kriminalisasi homoseksualitas. Dalam merespon ini, Komnas Perempuan mengajukan diri sebagai pihak terkait, karena jika keinginan pihak pemohon dikabulkan Mahkamah Konstitusi , maka akan berpotensi pada kriminalisasi terhadap perempuan yang tidak mendaftarkan pernikahannya atau perempuan korban nikah siri.

“Kalau sampai terjadi (keinginan pemohon – red), orang-orang yang terikat dalam perkawinan  yang dianggap tidak sah oleh masyarakat  dan tidak diakui oleh negara itu akan jadi sasaran,…. Padahal kita tahu orang tidak bisa mendaftarkan perkawinannya itu, ada banyak sebab”, ujar Azriana Manalu.

Dia pun menjelaskan bahwa ada banyak sebab yang membuat seseorang tidak bisa mencatatkan pernikahannya. Azriana mencontohkan kelompok masyarakat  penghayat kepercayaan atau penganut agama leluhur. Berdasarkan cerita Azriana, kelompok penganut agama leluhur  sampai saat ini masih berhadapan dengan regulasi yang mendiskriminasi mereka dan sulit sekali mencatatkan pernikahan yang telah mereka lakukan secara adat ke catatan sipil. “Jadi di mata negara mereka tidak menikah, lebih kasar lagi, mereka dianggap kumpul kebo oleh Negara”, ungkap Azriana.

Asfinawati, Kuasa Hukum Komnas Perempuan, mengungkapkan kemungkinan ada grand design atau usaha-usaha untuk membelokkan opini publik dengan membangkitkan sentimen anti LGBT.  Asfinawati mejadi khawatir dengan nasib kelompok LGBT,  karena kelompok LGBT bisa mendapat  perlakuan sewenang-wenang dari aparat kepolisian ataupun kelompok intoleran. “Ini bisa mengancam, teman-teman LGBT  akan mendapat persekusi , tentunya Negara harus menghentikan upaya-upaya persekusi ini kan,  karena pasti ini korbannya nyata, akan jatuh tumpah darah gitu”,  kata Asfinawati. (Teguh Iman)