Search
Close this search box.

056455000_1413391695-ilustrasi_kekerasan_anak_SD_SumbarSuaraKita.org – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya orang dewasa. Besarnya kemampuan anak meniru apa pun yang dilihat dan dialami bisa mendorong anak melakukan kekerasan seksual terhadap temannya. Keluarga menjadi benteng utama untuk melindungi anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual. Faktor eksternal menjadi pemicu terbesar anak melakukan kekerasan seksual itu.

”Bukan akibat kerusakan pada otak anak,” kata psikolog klinis anak di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Annelia Sari Sani.

Faktor eksternal tersebut antara lain berupa pengalaman kekerasan seksual masa lalu yang dialami anak, baik yang dilakukan orang dewasa atau temannya maupun paparan pornografi dan pornoaksi dari lingkungan sekitar. Annelia juga menyatakan bahwa  kemampuan kognitif anak biasanya berkembang lebih lambat daripada kemampuan seksualnya. Usia amat dini membuat mereka belum paham seksualitas, termasuk norma dan batasannya.

Banyak sekali kasus kekerasan seksual terungkap di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kawasan perkotaan hingga pedesaan. Lokasi terjadinya kekerasan seksual beragam, mulai dari sekolah, rumah, tempat bermain, hingga lingkungan sekitar. Pelakunya pun tidak hanya para paedofilia, tetapi juga anak yang lebih besar dibandingkan korban.

Kepala Bagian Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta Dinastuti menegaskan, kekerasan seksual yang dilakukan anak terhadap anak lain tidak termasuk kasus paedofilia, tetapi pelecehan seksual. Perilaku anak meniru apa pun yang dialami atau dilihatnya bisa membuat anak melakukan pelecehan seksual.

”Anak bisa saja melakukan (pelecehan seksual) tanpa paham efeknya,” kata Dinastuti.

Ketika menjadi korban, anak umumnya tidak paham apa yang sebenarnya terjadi pada diri mereka. Mereka hanya merasa direndahkan dan dihina. Saat menjadi pelaku kekerasan, anak juga merasa tidak bersalah karena mereka juga pernah diperlakukan sama oleh orang lain. Keterbatasan memahami apa yang dialami atau dilihat itu membuat anak sulit menceritakan pengalaman seksual yang dialaminya kepada orangtua. Terlebih lagi jika hubungan orangtua dan anak tidak hangat sehingga membuat anak takut dimarahi.

Masyarakat yang semakin permisif terhadap persoalan seksualitas membuat pornografi dan pornoaksi begitu mudah dijumpai anak-anak. Adegan seksual itu ada dalam tayangan televisi, film, internet, video game, keping cakram, hingga aktivitas seksual orangtua yang dilihat anak. Di sejumlah negara Eropa, tontonan pornografi pada anak sudah dikategorikan sebagai kekerasan seksual pada anak. Anak juga belum bisa membedakan apa yang terjadi di dunia maya, imaji, ataupun dunia nyata. Lingkungan yang makin terbatas membuat banyak keluarga Indonesia harus tinggal di rumah kecil tanpa pembedaan kamar tidur bagi orangtua dan anak.

”Anak umur 2-3 tahun seharusnya tidur terpisah (jika orangtua ingin melakukan hubungan seksual) karena mereka sudah bisa pura-pura tidur,” kata Annelia.

Untuk mengatasi kekurangpahaman anak terhadap perilaku seksual, aktivitas orang dewasa yang bisa mendorong perilaku seksual harus dibatasi secara ketat. Tindakan yang harus dibatasi dengan penjelasan yang baik itu antara lain ciuman hanya boleh dilakukan antara ayah dan ibu atau orangtua kepada anaknya. Orangtua yang memiliki anak sebaiknya tidak pernah menonton film dewasa di rumah. Selain itu, kehangatan hubungan orangtua dengan anak perlu dipupuk sejak anak lahir. Ikatan anak dan orangtua itu tak bisa dibangun dengan instan. Karena itu, ketakutan orangtua setelah merebaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak beberapa waktu lalu dengan sering bertanya aktivitas anak menggunakan gaya interogasi tidak akan bisa mendorong anak terbuka kepada orangtua. Jadi, orangtua perlu menjalin komunikasi yang hangat kepada anak tanpa menuduh. Pemakaian analogi dengan gaya bercerita bisa dipilih untuk mendorong anak mau bercerita.

”Tapi, dengan pola kerja orangtua yang berangkat sebelum anak bangun dan pulang ke rumah saat anak sudah tidur, komunikasi dan ikatan hangat itu sulit dibangun,” ujar Annelia.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Budiharjo mengatakan, norma-norma yang melarang tindak kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual, tak berjalan baik di masyarakat. Individualisme dan kian renggangnya ikatan sosial membuat batas-batas aturan dan norma kerap dilanggar. ”Makin meningkatnya kekerasan seksual pada anak menunjukkan kian longgarnya penerapan norma-norma itu,” kata dia. KPAI mencatat, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat.  Jumlah kasus kekerasan yang tak terungkap diyakini masih sangat besar. Masih banyak orangtua yang malu melaporkan kekerasan yang dialami anaknya. Belum lagi banyak korban yang justru dipersalahkan. Penegakan hukum yang tak tuntas, tak memberi keadilan bagi korban, dan kurangnya pendampingan negara untuk menerapi korban kekerasan seksual membuat banyak kasus kekerasan seksual belum terungkap. ”Keluarga, lingkungan, dan negara harus evaluasi total untuk menekan kasus-kasus kekerasan pada anak,” ujarnya. (R.A.W)

Sumber

Nationalgeographic