SuaraKita.org – Tahun 1935, rezim Nazi secara resmi mengkriminalisasi homoseksualitas sesama laki-laki. melalui Paragraf 175 dari German criminal code. Walaupun pada tahun 1969 Jerman Barat mendekriminalisasi homoseksualitas berkat perjuangan aktivis hak asasi, namun selama 25 tahun homoseksualitas tidak sepenuhnya legal di Jerman Barat.
Mulai tahun 1949 sampai 1969 ada sekitar 50.000 orang laki-laki di Jerman Barat menerima vonis atas kriminasilasi homoseksual, yang sebagian besar berakhir dengan hukuman penjara. Walaupun vonis tersebut telah dicabut pada tahun 1994, namun tetap tercantum di dalam catatan kriminal para korban.
Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas telah berjanji untuk mengajukan permohonan kepada parlemen untuk menghapus vonis dan memungkinkan untuk mendapatkan kompensasi bagi para korban. Heiko Maas juga mengatakan bahwa negara merasa bersalah atas hukum diskriminatif tersebut dan ingin merehabilitasi para korban.
“Korban kriminalisasi homoseksual yang dihukum seharusnya hidup tanpa catatan kriminal” tambahnya.
Pengumuman tersebut muncul setelah lembaga anti-diskriminasi negara menemukan bahwa tidak ada hambatan hukum untuk menghapus vonis tersebut. Sekarang hanya tinggal menunggu parlemen untuk menyetujui undang-undang tersebut sebelum diberlakukan. Federasi Gay dan Lesbian Jerman mendesak pemerintah agar mengesahkan undang-undang tersebut, mengingat banyak diantara korban sudah berusia lanjut. Masih belum jelas berapa orang yang akan menerima kompensasi dan berapa besar kompensasi yang akan diterima oleh para korban. (Radi Arya Wangsareja)
Sumber