SuaraKita.org – Seorang hakim federal telah memutuskan bahwa larangan dari pemerintah negara bagian Mississippi terhadap pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak adalah inkonstitusional. Dimana adopsi oleh pasangan sejenis ilegal di negara bagian ini semenjak 16 tahun lalu. Akhirnya seluruh dari 50 negara bagian Amerika Serikat melegalkan adopsi bagi pasangan sejenis.
Hakim Daniel Jordan mengeluarkan perintah awal pengadilan terhadap larangan tersebut, dengan mengutip keputusan Mahkamah Agung yang melegalkan pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat pada Juni tahun lalu.
Gugatan terhadap pelarangan adopsi bagi pasangan sesama jenis ini diajukan tahun lalu oleh 4 pasangan sesama jenis yang bergabung di dalam kelompok bernama Southern Equality dan Family Equality Council yang menggugat pasal Mississippi Code 93-17-3(5) yang berisi “adopsi oleh pasangan yang memiliki jenis kelamin sama adalah dilarang”.
Roberta Kaplan, pengacara utama untuk penggugat mengatakan, “Klien kami telah menunggu bertahun-tahun untuk menjadi orang tua yang sah secara hukum untuk anak-anak mereka yang telah dicintai dan diperhatikan sejak lahir, dan kami berharap akhirnya ada kejelasan tentang diskriminasi kepada LGBT adalah merupakan pelanggaran konstitusi di 50 negara bagian”.
Sementara itu Rob Hill, Direktur Kampanye Hak Asasi Manusia Mississippi juga memuji putusan tersebut. “Keputusan ini menegaskan bahwa pasangan sesama jenis yang memenuhi syarat untuk menjadi orang tua angkat di Mississippi berhak atas perlakuan yang sama di mata hukum, dan berkomitmen untuk kesejahteraan anak-anak di negara kita yang membutuhkan rumah yang penuh kasih” tegasnya dalam sebuah pernyataan.
Beberapa negara bagian lain – termasuk Alabama, Florida, Nebraska dan Michigan – sebelumnya sudah membatalkan pasal yang sama. (Radi Arya Wangsareja)
Sumber