Search
Close this search box.
Ilustrasi LGBT (Shutterstock)
Ilustrasi LGBT (Shutterstock)

Suarakita.org- Pasangan sesama jenis gay dan lesbian mulai bisa mendapatkan jaminan sosial. Begitu juga untuk para LGBT yang sebelumnya sudah menikah di negara lain.

Hanya saja jaminan sosial itu belum bisa diterapkan di 50 negara bagian di Amerika Serikat. Jaminan sosial ini adalah jenis jaminan sosial untuk keluarga yang selama ini didapat oleh pasangan hetero seksual.

Jaksa Agung Loretta Lynch mengatakan jaminan sosial itu mulai bisa didapat, Kamis (9/7/2015) kemarin. Mulai hari itu juga gay dan lesbian sudah bisa menikah. Hanya saja belum bisa di semua negara bagian. Karena persoalan perubahan aturan saja.

“Saya bangga untuk mengumumkan bahwa program penting untuk veteran dan manula dan orang cacat Amerika, yang sebelumnya tidak bisa melakukan pernikahan di negara-negara yang tidak mengakui pernikahan sesama jenis, sekarang akan diberikan pengakuan federal untuk semua pernikahan (sejenis) secara nasional,” kata Lynch seperti dilansir AP, JUmat (10/7/2015).

Sementara penasihat hukum untuk kelompok LGBT, Henry menjelaskan sampai saat ini pemerintah federal masih menghadapi tantangan tentang bagaimana menerapkan peraturan itu. Dia mencotohkan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan untuk istri dan suami sejenis. Jika mereka tinggal di negara yang tidak mengakui pernikahan mereka, mereka tidak akan mendapatkan jaminan sosial itu.

“Manfaat Pernikahan sesama jenis seharusnya tersedia secara nasional,” jelas dia. (Teks: Pebriansyah Ariefana – AP/Fox).

Sumber: suara.com