Search
Close this search box.
Gubernur Indiana Mike Pence telah menandatangani RUU keberatan berdasarkan agama yang ditolak beberapa pihak di tengah kekhawatiran aturan itu dapat mendiskriminasi kelompok LGBT. (AP/Michael Conroy)
Gubernur Indiana Mike Pence telah menandatangani RUU keberatan berdasarkan agama yang ditolak beberapa pihak di tengah kekhawatiran aturan itu dapat mendiskriminasi kelompok LGBT. (AP/Michael Conroy)

Suarakita.org- Kurang dari separuh negara-negara bagian di AS memiliki peraturan yang melindungi lesbian, gay, biseksual and transgender LGBT dari diskriminasi berdasarkan orientasi seksual mereka.

Seminggu setelah merayakan keputusan penting Mahkamah Agung AS yang mengizinkan perkawinan sesama jenis, para aktivis sedang bersiap-siap melancarkan perjuangan tahap berikutnya untuk mendapatkan persamaan hak penuh.

Menurut Sarah McBride, peneliti pada Center for American Progress, “masih banyak lagi yang harus dilakukan.” Ini karena kurang dari separuh negara bagian di Amerika punya peraturan yang melindungi orang-orang gay, lesbian, biseksual dan transgender (LGBT) dari diskriminasi berdasarkan orientasi seksual mereka.

Itu berarti bahwa lebih dari 50 tahun setelah dilarangnya pemisahan tempat makan di restoran, seorang pemilik toko di negara bagian Tennessee masih punya hak untuk memasang tanda di pintu tokonya yang berbunyi: “orang gay tidak boleh masuk.”

Kata McBride, untunglah cara berpikir seperti itu cukup jarang terlihat, karena semakin banyak orang yang tidak mau menerimanya. Tapi kelompok-kelompok penentang persamaan hak bagi kelompok LGBT kini memusatkan perjuangan mereka dengan menggunakan hak pengusaha swasta untuk menolak melayani orang-orang gay berdasarkan kepercayaan agama mereka.

Sumber: VOA Indonesia