Suarakita.org- Sebanyak 31 negara bagian Amerika Serikat telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Terbaru negara bagian Arizona dan Alaska. Dua negara itu melegalkan pernikahan sesama jenis setelah pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. Kini pasangan sesama jenis bisa menikah di 31 negara bagian dan distrik Columbia.
Di Phoenix, seorang hakim federal menyatakan larangan Arizona tentang pernikahan sesama jenis tidak konstitusional dan para pejabat mengatakan mereka akan segera mengeluarkan izin.
Maricopa County di Phoenix mengundang pasangan sesama jenis untuk mengajukan permohonan izin.
“Surat nikah Anda menunggu dan kami siap melayani Anda,” kata panitera pengadilan Michael Jeanes dalam sebuah posting di Twitter seperti dikutip Bloomberg, Sabtu (18/10/2014).
Pada waktu yang hampir bersamaan, seorang hakim federal di Wyoming memerintahkan negara untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis, meskipun ia menyebutnya sebagai putusan awal untuk memberikan kesempatan bagi yang ingin mengajukan banding.
Menurut Hakim Distrik AS Scott Skavdahl negara tidak bisa melarang pernikahan sesama jenis.
Sebelumnya, Alaska adalah satu di antara negara bagian AS yang menolak keras dengan pernikahan sesama jenis. Kini pengadilan memberikan waktu untuk pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan melegalkan pernikahan sesama jenis tersebut.
Sumber: Solopos.com