Search
Close this search box.

image.adapt.445.lowSuarakita.org- Pengadilan Mesir menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan hukuman kerja keras terhadap dua pria homoseksual yang terbukti bersalah melakukan “pesta pora” di sebuah apartemen.

Demikian dilaporkan kantor berita milik negara, Al Ahram Online, Kamis (25/9), mengutip sumber di kalangan yudisial.

Dua pria itu juga didenda masing-masing sekitar US$ 30 atau Rp 330.000. (baca: Hadiri Pernikahan Gay, 12 Lelaki Mesir Ditangkap

Menurut laporan itu, pihak berwenang mengatakan bahwa keduanya tertangkap basah di sebuah apartemen.

Mengutip putusan pengadilan, Al Ahram Online mengatakan, dua pria itu salah satunya adalah warga negara Maroko, menggunakan laman Facebook untuk mengiklankan apartemennya sebagai lokasi aktivitas homoseksual dengan tarif US$ 200 per malam atau sekitar Rp 2,2 juta.

Tidak ada undang-undang di Mesir yang melarang sesama jenis melakukan praktik homoseksual, tapi pernikahan sesama jenis merupakan hal ilegal di negeri itu. (baca:Polisi Mesir Menggunakan Aplikasi GRINDR untuk Menangkap Gay)

Meskipun demikian, pada masa lalu, sejumlah kaum homoseksual telah ditangkap dan dihukum atas tuduhan moralitas yang melanggar aturan perundang-undangan seperti pesta pora, imoralitas, atau penghinaan agama.

Walaupun beberapa aktivis lebih berani membela homoseksualitas sebagai kebebasan memilih, hubungan sesama jenis masih disukai sebagian besar di antara sebagian besar penduduk Mesir yang jumlahnya sekitar 80 juta orang.

Namun, pada Juni 2013, Pew Research Centre mengeluarkan laporan yang menunjukkan bahwa 95 persen dari responden yang diteliti di Mesir menolak homoseksualitas.

Sumber: beritasatu.com